Otoritas Agama: Antara Sentralisasi dan Pluralisasi
Ada satu kalimat yang sering terdengar setiap kali perbedaan awal Ramadan muncul atau ketika fatwa-fatwa diperdebatkan: “Seharusnya kita seperti negara-negara Arab—patuh saja pada pemerintah sebagai otoritas keagamaan tertinggi, taat pada ulil amri.”
Kalimat itu terdengar sederhana, bahkan terasa religius. Ia memanggil satu konsep Qur’ani yang kuat: ketaatan kepada ulil amri. Namun di balik kesederhanaannya, tersembunyi pertanyaan besar yang jauh lebih kompleks: apakah keseragaman adalah satu-satunya jalan menuju persatuan? Dan apakah otoritas agama memang idealnya dipusatkan pada negara?
Di beberapa negara seperti Mesir, keputusan keagamaan publik—termasuk awal Ramadan— relatif terpusat melalui lembaga resmi seperti Al-Azhar dan Dar el-Ifta'. Bahkan di Arab Saudi negara mengadopsi mazhab resmi (Hanbali dalam versi tertentu) dan otoritas keagamaannya sangat terpusat. Penetapan awal Ramadan, fatwa publik, kurikulum agama—semuanya relatif dikendalikan negara. Sementara di Indonesia, negara hadir sebagai fasilitator, tetapi memberi ruang bagi otoritas-otoritas keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama untuk menjalankan manhajnya masing-masing.
Secara garis besar, tampak dua pendekatan yang berbeda dalam mengatur otoritas keagamaan: pola sentralisasi sebagaimana terlihat di Mesir dan sejumlah negara Arab lainnya, serta pola pluralisasi yang berkembang dalam praktik keagamaan di Indonesia. Keduanya memiliki karakter dan konsekuensi masing-masing. Karena itu, menarik untuk menelaah sisi kelebihan dan kekurangan dari tiap corak tersebut secara lebih jernih dan proporsional
Kita mulai dari model Mesir.
Di Mesir, negara relatif memusatkan otoritas keagamaan melalui lembaga seperti Al-Azhar dan Dar al-Ifta’. Untuk isu publik seperti awal Ramadan, keputusan negara menjadi keputusan kolektif.
Sisi positifnya jelas. Keseragaman publik menciptakan stabilitas sosial. Bayangkan satu kota berbuka bersama, takbir serempak, suasana kolektif yang sinkron. Dalam fikih siyasah (politik syariah), ini disebut menjaga maslahat jama‘iyah—kemaslahatan kolektif. Konflik horizontal bisa ditekan. Negara punya otoritas jelas. Tidak ada kebingungan awam.
Secara psikologis, umat merasa satu tubuh. Secara administratif, negara lebih mudah mengatur hari libur, sekolah, ekonomi, media.
Namun sisi negatifnya juga ada. Sentralisasi otoritas berisiko membuat agama terlalu dekat dengan negara. Jika negara keliru atau politis, ruang kritik menjadi sempit. Rawan politisasi agama. Kreativitas ijtihad bisa tereduksi. Dalam jangka panjang, masyarakat bisa menjadi pasif: menunggu keputusan, bukan membangun kapasitas literasi keagamaan sendiri.
Sekarang kita lihat Indonesia.
Indonesia memberi ruang pluralitas otoritas: negara menggelar sidang isbat, tetapi organisasi seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama punya manhaj masing-masing.
Sisi positifnya: ini laboratorium hidup bagi tradisi ikhtilaf (perbedaan pendapat). Masyarakat belajar bahwa fikih memang bisa beragam. Ruang ijtihad tetap hidup. Otoritas tidak tunggal. Secara politik, agama tidak sepenuhnya terserap ke dalam negara. Ini menciptakan dinamika intelektual yang sehat—jika dikelola dengan adab.
Namun sisi negatifnya juga nyata. Perbedaan bisa membingungkan masyarakat awam. Jika tidak ada literasi yang baik, pluralitas berubah menjadi polarisasi. Media sosial bisa memperkeruh. Keseragaman simbolik—seperti awal Ramadan—kadang terganggu. Ada rasa “kok beda lagi”.
Secara teori politik agama, model Mesir cenderung ke arah integrasi agama-negara. Model Indonesia cenderung ke arah diferensiasi dengan koordinasi. Dua-duanya bukan hitam-putih. Keduanya adalah respons historis terhadap perjalanan bangsa masing-masing.
Pertanyaan yang lebih dalam bukan mana yang lebih baik, tetapi kondisi apa yang membuat suatu model sehat atau sakit.
Model sentralisasi sehat jika: – Otoritasnya kredibel secara ilmiah. – Ada ruang diskusi internal. – Negara tidak menyalahgunakan agama untuk legitimasi sempit.
Model plural sehat jika: – Masyarakat punya literasi. – Perbedaan dikelola dengan adab. – Negara tetap hadir sebagai penengah administratif.
Jika tidak, sentralisasi bisa berubah menjadi otoritarianisme keagamaan, dan pluralitas bisa berubah menjadi fragmentasi.
Sejarah Islam sendiri tidak pernah sepenuhnya tunggal dan tidak pernah sepenuhnya liar. Empat mazhab hidup berdampingan, tetapi dalam satu peradaban. Ada variasi, tapi ada juga titik temu.
Mungkin pelajaran terpentingnya begini: persatuan tidak selalu berarti keseragaman, dan perbedaan tidak selalu berarti perpecahan. Yang menentukan adalah kedewasaan intelektual dan moral masyarakatnya.
Dan di situlah tantangan zaman modern: bukan sekadar menentukan awal Ramadan, tetapi membangun budaya ilmu yang membuat perbedaan menjadi energi, bukan sumber retak.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas masukan dan pendapat anda, semoga bermanfaat...