Satu Ayat Satu Peradaban

Berangkat dari satu ayat yang sering kita ucapkan tanpa banyak jeda berpikir— iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn—Al-Fātiḥah sesungguhnya sedang meletakkan sebuah fondasi peradaban. Ayat ini bukan sekadar kalimat doa, melainkan deklarasi hukum dan politik yang amat radikal: hanya kepada Allah manusia tunduk secara mutlak, dan hanya kepada-Nya manusia menggantungkan harapan secara absolut. Di sinilah tauhid berhenti menjadi konsep langit, lalu turun sebagai etika bumi.

Kalimat itu membelah jalan kehidupan manusia dengan tegas. Ia menjadi titik pemisah antara kemerdekaan dan perbudakan. Kemerdekaan yang lahir dari tauhid adalah kemerdekaan dari segala bentuk penghambaan kepada selain Allah—baik berupa manusia, kekuasaan, ideologi, sistem hukum, maupun struktur sosial yang menuntut loyalitas tanpa batas. Sebaliknya, ketika ketaatan mutlak dialihkan dari Tuhan kepada makhluk, di sanalah perbudakan dimulai, meskipun ia dibungkus dengan istilah konstitusi, demokrasi, stabilitas nasional, atau kepentingan negara.

Kita hidup di tengah sistem yang sering kali menuntut kepatuhan total, bahkan ketika sistem itu melahirkan ketidakadilan. Hukum yang seharusnya menjadi alat menegakkan keadilan justru berubah menjadi mekanisme pembenaran kekuasaan. Kritik dianggap ancaman, oposisi dicurigai, dan suara moral ditekan atas nama ketertiban. Pada titik ini, tauhid diuji bukan di masjid, tetapi di ruang sidang, parlemen, dan kantor-kantor kekuasaan.

Ayat iyyāka na‘budu mengajarkan bahwa tidak ada satu pun otoritas duniawi yang berhak menuntut ketaatan mutlak. Negara, hukum positif, dan kebijakan politik hanya sah ditaati sejauh tidak bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan yang bersumber dari kehendak Allah. Ketika hukum dipisahkan dari moral, dan kekuasaan dilepaskan dari tanggung jawab etis, maka hukum kehilangan ruhnya, dan politik berubah menjadi arena saling menaklukkan, bukan saling melayani.

Tauhid juga melahirkan prinsip pembebasan manusia secara menyeluruh. Pembebasan dari mitos, dari ketakutan kolektif yang direkayasa, dari ilusi kesejahteraan semu, dan dari sistem yang menormalisasi ketimpangan. Dalam masyarakat yang bertauhid, martabat manusia tidak ditentukan oleh jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau kekuatan modal, melainkan oleh integritas moral dan keberpihakan pada kebenaran.

Karena itu, Islam tidak netral terhadap kekuatan. Kekuatan yang berjalan seiring iman dan keadilan wajib didukung, meskipun ia kecil dan minoritas. Sebaliknya, kekuatan yang menyimpang, zalim, dan merusak tatanan moral wajib dikoreksi, dilawan, dan diubah sesuai kemampuan dan koridor syariat. Prinsip ini memberi legitimasi etis bagi kritik, perlawanan sipil, dan keberanian moral dalam menghadapi kezaliman yang dilembagakan. Sejarah mengajarkan bahwa kebenaran sering kali lahir dari kelompok kecil yang menolak tunduk pada arus besar yang salah.

Al-Qur’an menegaskan bahwa ukuran kekuatan sejati bukan pada jumlah massa atau besarnya anggaran, tetapi pada hubungan dengan Allah. Betapa sering minoritas yang jujur dan berprinsip justru menjadi penentu arah sejarah. Dalam lanskap politik Indonesia, pesan ini relevan ketika suara kebenaran terasa sunyi di tengah gemuruh kekuasaan dan transaksi kepentingan.

Tauhid tidak berhenti pada relasi manusia dan kekuasaan, tetapi juga merambah relasi manusia dan alam. Islam menolak paradigma “menaklukkan alam” yang arogan. Alam bukan musuh yang harus ditundukkan, melainkan mitra yang dititipkan Allah. Kerusakan lingkungan, bencana ekologis, dan krisis sumber daya bukan semata takdir alam, tetapi sering kali akibat kelalaian manusia melanggar sunnatullah. Hukum yang membiarkan perusakan alam atas nama pembangunan sejatinya sedang menegasikan prinsip iyyāka nasta‘īn, karena manusia menggantungkan keselamatan pada teknologi dan modal, bukan pada kebijaksanaan Ilahi.

Prinsip taskhīr dalam Islam menuntut pemanfaatan alam yang berilmu, bersyukur, dan tidak merusak keseimbangan. Di sinilah hukum lingkungan seharusnya berdiri: bukan sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai manifestasi tauhid. Negara yang bertauhid adalah negara yang melindungi alam karena sadar bahwa alam dan manusia sama-sama tunduk kepada Tuhan yang satu.

Pada akhirnya, ayat kelima Al-Fātiḥah mengajarkan satu ketenangan eksistensial yang mendalam. Orang yang hanya bergantung kepada Allah tidak mudah ditakut-takuti oleh kekuasaan, tidak silau oleh jabatan, dan tidak panik menghadapi gejolak zaman. Ia hidup berdamai dengan alam dan berani bersikap di hadapan ketidakadilan. Seperti Nabi ﷺ yang menyebut gunung sebagai sahabat, tauhid melahirkan etika kasih, bukan dominasi brutal.

Di tengah kegaduhan hukum dan politik Indonesia, iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn hadir sebagai bisikan sunyi namun tegas: jangan pernah menukar kemerdekaan batin dengan kenyamanan semu, dan jangan sekali-kali menyerahkan kedaulatan nurani kepada selain Allah. Dari satu ayat pendek, lahirlah peta jalan bagi hukum yang adil, politik yang bermoral, dan kehidupan yang merdeka.

Komentar

Komentar via Facebook

Paling Sering Dikunjungi

Mati Rasa

Detik yang Tak Akan Kembali

Ayat yang Paling Ditakuti oleh Ulama

Tulisan Baru