Sebab-Sebab Ulama Berbeda Pendapat

Mungkin kita selalu heran, kenapa banyak sekali perbedaan2 dalam pemahaman agama Islam? Kalau memang sama2 bersumber dari al Qur'an dan Sunnah lalu mengapa ada banyak mazhab dalam memahaminya? Kenapa tidak disatukan saja sehingga umat tidak bingung? Saya bahkan pernah mendengar ada yang mengatakan tidak usah lah banyak2 ulama, makin banyak ulama makin heboh dan ribut masyarakat. Ini aneh, karena sesungguhnya ulama itu membawa ketenangan, menyatukan dan membimbing umat untuk membangun peradaban.

Disini kita coba uraikan dengan ringkas mengapa ada banyak pendapat berbeda dalam pemahaman agama Islam, perbedaan yang selalu ada dari dulu, sekarang, hingga akhir zaman. Semoga dengan ini kita bisa sama2 memaklumi bahwa perbedaan itu adalah hal yang lumrah dan pasti selalu ada. Dan yang penting sekarang ini adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan itu demi menjaga kesatuan umat.

Sebab pertama adanya perbedaan pendapat ulama adalah karena sifat dari bahasa arab itu sendiri. Dalam bahasa arab ada kata2 yang bermakna sesuatu dan lawan dari sesuatu itu sekaligus. Berikut saya sebutkan beberapa contoh:

1. Dalam firman Allah Swt
(و المطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء) al Baqarah: 228
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (dari menikah) tiga kali quru'."
Kata قرء bisa bermakna suci bisa juga haid. Makanya ada ulama yg berpendapat bahwa iddah wanita yg ditalak adalah selama 3 kali haid, sedangkan yang lain berpendapat 3 kali suci.

2. Dalam firman Allah Swt
(أو لامستم النسا) an Nisa: 43
Artinya: "atau kamu telah menyentuh perempuan."
Kata لامس disini apakah berarti sekedar sentuhan atau sentuhan dengan makna khusus? Dari perbedaan ini timbul perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudu' karena ayat maksudnya adalah hubungan seks. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sentuhan biasa membatalkan wudu' karena maksud ayat umum. Pendapat lain mengatakan sentuhan yang diiringi nafsu walau tidak melakukan seks lah yang membatalkan wudu'.

3. Ada yang berpendapat bahwa wanita boleh menikahkan dirinya tanpa wali karena sesuai dg zahir al Qur'an.
(فإذا بلغن أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن في أنفسهن بالمعروف)al baqarah: 234
Artinya: "Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut."

Ayat lain:
(حتى تنكح زوجا غيره) al baqarah: 230
Artinya: "Sampai dia (perempuan) menikah dengan suami yang lain."

Kalau secara zahir ayat maka wanita bisa melakukan akad nikah tanpa wali.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat batalnya akad yang demikian sesuai dengan hadis:
(أيما امرأة أنكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل) Riwayat Turmuzy, kitab nikah, bab tidak
ada nikah tanpa wali.
Artinya: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya tidak sah (diulang tiga kali)."

4. Ada yang berpendapat bahwa hukum2 yang ada dalam shalat khauf (takut) dengan satu imam saja terkhusus hanya bagi Nabi Muhammad Saw saja, sebagaimana firman Allah Swt:
(و إذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك) an Nisa: 102
Artinya: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah2 mereka lalu engkau hendak melaksanakan sahalat bersama2 mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri..."

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa kesatuan kepemimpinan dan Imam kondisi perang untuk setiap masa dan tempat secara umum.

5. Ada yang berpendapat seorang muslim diqisas (hukum bunuh) apabila dia membunuh manusia, baik orang yang dibunuhnya itu muslim ataupun kafir zimmi (kafir yg terikat perjanjian damai dg kaum muslimin). Sesuai dg keumumam makna firman Allah Swt:
(أن النفس بالنفس) al maidah: 45
Artinya: "bahwa nyawa dibalas dengan nyawa."
(و أن احكم بينهم بما أنزل الله) al maidah: 49
Artinya: "dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah."

Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa seorang muslim tidak dibunuh apabila telah mambunuh seorang kafir, siapa saja kafirnya, zimmi atau bukan, berdasarkan hadis yang datang dalam masalah ini. Tapi ulama yang mengatakan pendapat pertama (diqisas) mengatakan bahwa hadis tsb khusus terhadap orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka pembunuhnya tidak diqisas.

Dari uraian singkat di atas dapat kita lihat bahwa semua pendapat ulama itu disandarkan kepada al Qur'an atau Sunnah. Tidak seorang pun diantara mereka mendahulukan hawa nafsu di atas firman Allah atau sabda Rasulullah Saw. Dan lihat bagaimana sikap antar Imam fiqh tersebut, apakah mereka saling mengecam dan menjatuhkan satu sama lain? Tidak! Bahkan mereka saling berguru satu sama lain. Dan tiap2 mereka berkata pendapatku benar (menurutku) tapi bisa saja salah, pendapat yang lain salah (menurutku) tapi bisa saja benar. Dan tiap2 mereka juga berkata kalau ada pendapat yang lebih kuat dari pendapatku ini berdasarkan al Qur'an dan Hadis maka itu lah pendapatku. Lihat bagaimana ulama bersikap sesama mereka dan bagaimana mereka memandang kebenaran dari sebuah pendapat.

Bisa saja ada yang berkata, perbedaan2 tadi kebanyakannya karena hanya mengambil zahir al Qur'an saja, kalau membaca hadis pasti ada penjelasannya, maka hilanglah segala perbedaan tadi.

Sudah disepakati bersama bahwa mengikut Rasul Saw adalah agama, dan siapa saja yang menolak sabda Rasulullah Saw maka telah keluar dari Islam. Hanya saja Sunnah itu ada yang mutawatir (diriwayatkan banyak orang di setiap silsilah periwayatan yang tidak memungkinkan kesepakatan mereka untuk berdusta). Hadis mutawatir diketahui oleh setiap muslim. Namun ada hadis yang tidak sampai ke tingkat itu yaitu hadis ahad. Hadis ahad bisa diketahui oleh seorang ulama tapi tidak diketahui oleh ulama yang lain. Atau bisa juga dia mengetahuinya tapi menurutnya dalil yang ada padanya lebih kuat dari hadis tersebut.

Berbeda2nya pendapat ulama disebabkan sikap mereka terhadap hadis2 tersebut (hadis ahad), menjadi sebab kedua mengapa ada banyak mazhab dalam Islam. Pembahasan ini insya Allah akan saya coba uraikan sedapatnya di status berikutnya.

Semoga bermanfaat.

Komentar

Komentar via Facebook

Paling Sering Dikunjungi

🧭 Pertarungan Penentu Abad Ini: Jika Iran atau Israel Kalah, Apa Nasib Palestina?

Apakah Perang Iran-Israel Nyata atau Pura-pura? Membedah Perang Proksi dan Perebutan Pengaruh di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah: Melampaui Tabir Sektarianisme dan Membaca Geopolitik Sesungguhnya

Tulisan Baru