Perkembangan Akuntansi Islam Saat Ini
1. Pendahuluan
Kegairahan dan semangat beragama dari masyarakat saat ini sudah mulai tampak walaupun belum secara penuh sesuai ajaran Islam. Yang jelas kita mesti bersyukur karena telah digalakkannya usaha-usaha untuk menuju hal tersebut. Sekarang telah banyak bermunculan instrument-instrument atau institusi yang mulai beroperasi secara Islami. Sebagai contoh dalam bidang keuangan, muncul lembaga-lembaga seperti: Bank Islam, asuransi Islam, reksadana, dan sebagainya.
Seiring dengan semakin diterimanya ekonomi Islam dalam kegiatan perekonomian dewasa ini, akuntansi syari’ah juga telah mulai menampakkan eksistensinya sebagai satu faktor penting dalam keuangan Islam. Hal ini juga bisa disebabkan oleh akuntasi konvensional yang selama ini terus menerima kritikan, mulai menimbulkan ketidakpuasan terhadap apa yang sesungguhnya diberikan akuntansi kepada masyarakat.
Secara lebih spesifik , pengembangan akuntansi syari’ah berawal dari kesadaran bahwa akuntansi sangat penting dalam bisnis. Sebab seluruh pengambilan keputusan bisnis didasarkan pada informasi yang diperoleh dari akuntansi. Pada setiap tahapan pengambilan keputusan keberadaan informasi mempunyai peranan penting, mulai dari identifikasi persoalan, mencari alternatif pemecahan masalah, maupun memonitor pelaksanaan keputusan yang diterapkan. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan operasionalisasi suatu perusahaan, maka informasi akuntansi sangat dibutuhkan. Lebih luas lagi, informasi akuntansi bukan saja berguna bagi pemilik perusahaan, tetapi juga menjadi sumber informasi utama bagi manajemen dalam mengelola perusahaan, bagi investor dalam memilih investasi, belum lagi dalam Islam ada tangguangjawab pemilik kepada Tuhan Yang Maha Esa berupa zakat yang harus dikeluarkan dari harta perusahaan.
Pembahasan ini mencoba memberikan sedikit pandangan, khususnya menyangkut aspek implementasi akuntansi syari’ah saat ini. Namun sebelum sampai kepada kupasan sisi implementasi, perlulah dirasa untuk menuliskan latar belakang historis, hal-hal yang menjadi pembeda dari akuntansi konvensional, dan pokok-pokok pikiran akuntansi Islam, sehingga nanti bisa diketahui sejauh mana akuntansi Islam telah diterapkan.
2. Perkembangan Akuntansi Syari’ah
2.1. Akuntansi di kalangan bangsa arab sebelum Islam
Dr. Husein Syahatah (2001) menuliskan dalam bukunya akan betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mengetahui dan menghitung barang dagangannya. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya, baik keuntungan maupun kerugian. Hal ini biasa dilakukan karena saudagar-saudagar arab itu biasanya mengadakan dua kali perjalanan dagang dalam setahun, yaitu di musim dingin dan di musim panas, seperti yang digambarkan dalam firman allah,dal surah Qurays: 1-4
1. karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
2. (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas
3. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
4. yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Adapun tujuan akuntansi di kalangan bangsa arab pada waktu itu adalah untuk mengetahui perubahan-perubahan dari jumlah aset, untung atau rugi.
2.2. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam
Setelah munculnya Islam dan setelah terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah, Rasulullah mulai membersihkan muamalah maaliyah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala usaha bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha untuk mengambil harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Diantara bukti keseriusan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang dalam al-qur’an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan , dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya.
Para sahabat Rasulullah dan pemimpin umat Islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagaimana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang. Juga difungsikan untuk merinci keuntungan dan kerugian, serta menghitung keseluruhan harta untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan
2.3. Konsep akuntansi setelah runtuhnya Khilafah
Dengan runtuhnya Khilafah Islamiyah pada awal abad ke-14 menyebabkan hukum Islam tergantikan oleh sistem hukum yang dibawa oleh para penjajah, termasuk dalam hal muamalah keuangan.
Maka yang digunakan adalah sistem keuangan kapitalis atau sosialis dalam segala urusan keuangan yang terang-terangan berazaskan riba. Pencatatan keuangan tidak lagi berlandaskan takwa melainkan hanya fokus kepada keuntungan matrealis pelaku kegiatan keuangan.
2.4. Kebangkitan baru dalam akuntansi Islam
Saat ini sebagaimana yang dikemukakan Drs. Adnan (2005) bahwa akuntansi syari’ah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda lagi. Saat ini telah ada conceptual framework yang dituangkan dalam apa yang disebut dengan Statements Of Finanacial Accounting No. 1 dan 2, dilengkapi dengan 10 fianancial accounting standards. Karya ini dimotori oleh AAOIFI yaitu Accounting and Auditing for Islamic Financial Institutions di Bahrain, yang sudah dimulai perjuangan dan pengerjaanya sejak sekitar tahun 1990an.
Kerangka konseptual dan standard akuntansi versi Bahrain ini, walaupun belum sepenuhnya mendapat dukungan mutlak dari Negara-negara yang memiliki perbankan syari’ah, setidaknya telah menjadi acuan banyak Negara dalam mengatasi kebutuhan akan akuntansi syari’ah. Indonesia sendiri sudah memanfaatkan, baik kerangka konseptual maupun standarnya sebagai acuan utama dalam menyusun standar akuntansi untuk perbankan syari’ah, perusahaan asuransi Islam, perusahaan investasi Islam, dann beberapa baitul-maal wa tamwil Islami.
Namun untuk kebutuahan yang lebih luas akuntansi syari’ah masih berupa wacana dari riset para ilmuan, seminar-seminar, dan pengajaran di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang belum mengurucut hingga menjadi standar baku yang dapat menjadi acuan.
3. Pokok-pokok pikiran akuntansi syari’ah
Hameed (2003) mendefinisikan akuntansi Islami (syariah) sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang sesuai (tidak hanya terbatas pada data keuangan) kepada stakeholders sebuah entitas untuk menjamin bahwa institusi tersebut beroperasi secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah dan membawanya kapada tujuan socio-economic.
Makna definisi tersebut akan lebih jelas jika membandingkan definisi tersebut dengan definisi akuntansi konvensional. Akuntansi konvensional seperti kita ketahui adalah proses identifikasi, pencatatan, klasifikasi, interprestasi dan mengkomunikasikan peristiwa ekonomi kepada pengguna tertentu untuk pengambilan keputusan (AAA, 1996). Berdasar definisi tersebut, Hameed (2003) membedakan akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional karena tiga hal:
(1) Tujuan penyediaan informasi,
(2) Tipe informasi yang diidentifikasi dan bagaimana mengukur dan menilainya, mencatat dan mengkomunikasikannya
(3) Kepada siapa informasi tersebut dikomunikasikan (users).
4. Inti dari konsep akuntansi Islam
1. Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Alquran, sunnah nabawiyah, serta fiqih para ulama. Oleh karena itu, kaidah-kaidah ini memiliki keistimewaan, yaitu permanen dan objektif.
2. Akuntansi Islam dilandasi oleh akidah yang kuat, iman serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah nabi dan rasul, dan juga percaya pada hari akhir.
3. Akuntan Islam berlandaskan pada akhlak yang baik.
4. Seorang akuntan dianggap beratanggungjawab di depan masyarakat Beradasrkan keistimewaan –keitimewaan yang bersifat akidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap proses yang tidak sah tidak ada tempatnya dalam Islam. (Husain, 1980)
4.1. Perbedaan prinsip akuntansi syari’ah dan konvensional
Berikut penulis lampirkan table perbedaan prinsip yang melandasi akuntansi syari’ah dan konvensional yang penulis kutip dari buku Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangan (Adnan, 2005).
5. Implementasi Ekonomi Islam Saat Ini
Akuntansi secara subtansinya merupakan suatu alat bisnis yang berfungsi sebagai media pertanggungjawaban dan alat pengambilan keputusan bisnis. Sedangkan kegiatan bisnis telah berjalan sejak dahulu sekali, hanya saja nama “akuntansi” saja yang belum digunakan. Artinya, proses pencatatan transaksi telah diimplementasikan sejak dulu. Jadi yang membedakan antara yang Islami atau bukan hanyalah kecendrungan dari pelaku kegiatan ekonomi tersebut, Islami atau bukan.
Namun dewasa ini masyarakat mulai gerah dengan praktik akuntansi konvensional. Terlalu banyak manipulasi dalam pencatatan keuangan suatu kegiatan keuangan untuk kepentingan pribadi, maupun kelompok. Untuk itu, upaya sebagian Muslim untuk menegakkan syariah Islam dalam segala lapangan kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi terus dilakukan. Kampanye lembaga keuangan bernafaskan Islam terus dilakukan di saentero negeri ini, bahkan juga di pelbagai belahan bumi lainnya.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan bisnis dan lembaga keuangan yang diwarnai oleh sikap Islami, akuntansi Islam muncul menjadi wacana pembicaraan sebagai solusi keuangan saat ini. Dalam perkembangannya di Indonesia, saat ini telah berhasil disusun dan dimasyarakatkan apa yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 yang khusus diperuntukkan sebagai alat bantu perbankan syari’ah.
Pada perkembagangan selanjutnya, konsep-konsep praktik akuntansi Islam pada saat ini mulai berkembang dengan pesat. Bahkan di Indonesia, konsep tersebut telah teruji pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998. Hal ini terbukti Bank yang mengunakan konsep akuntansi syariah ternyata lebih bertahan menghadapi krisis ekonomi, dibandingkan dengan Bank umum lainnya. Tercatat pada saat ini banyak lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti: Bank Syariah, perusahaan asuransi (takafful), dana reksa syariah dan leasing syariah.
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Transakasi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
2. Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
3. Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
4. Transaksi yang mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
5. Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Di sisi yang lain saat ini telah terjadi perbedaan pendapat tentang metode pengembangan akuntansi. Yang pertama, menghendaki pengembangan akuntansi yang baru sama sekali, dan terlepas sama sekali dari pemikiran akuntansi konvensional yang sudah dikenal. Yang kedua, adalah mereka yang berpendapat lebih pragmatis, dan oleh karenanya mereka berpendangan bahwa dapat dilakukan adopsi akuntansi konvensional sambil diseleksi mana yang tidak sesuai dengan syari’ah harus ditinggalkan, dan sebaliknya bagian-bagian yang dipandang tidak menyalahi atau bertentang denagn syariah dapat dipakai (Adnan, 2005). Hasil perdebatan panjang kedua kubu, tampaknya dimenangkan oleh pandangan kedua. Alasan yang dijadikan landasan, tampaknya cukup rasional, selain memang ekonomis dan praktis.
Sedangkan Drs. M. Akhyar Adnan, MBA, Ak. Ph.D (2005) menyebutkan bahwa secara realistis kita harus memahami wujud akuntansi syari’ah yang baru muncul kembali, seiring dengan munculnya kembali wacana dan praktik ekonomi Islam, setelah sekitar enam atau tujuh abad lamanya tenggalam. Oleh karena itu, kalaulah wujudnya saja masih belum dikenali dengan baik, maka ini bukanlah hal yang aneh.
6. Penutup
7. Daftar Pustaka
Adnan, M. Akhsyar. 2005. Akuntansi Syariah: Arah, Prospek, & Tantangannya: Yogyakarta. UII Press
Hameed, Shahul bin Hj. Muhamed Ibrahim. 2000b. The Need for Fundamental Research in Islamic Accounting.www. islamic_ accounting, com.
Harahap, Sofyan Safri. 2001. Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam. Jakarta: Penerbit Quantum Harahap
Syahatah, Husein. 2001. Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam: Jakarta. Akbar Media Eka Sarana
Kegairahan dan semangat beragama dari masyarakat saat ini sudah mulai tampak walaupun belum secara penuh sesuai ajaran Islam. Yang jelas kita mesti bersyukur karena telah digalakkannya usaha-usaha untuk menuju hal tersebut. Sekarang telah banyak bermunculan instrument-instrument atau institusi yang mulai beroperasi secara Islami. Sebagai contoh dalam bidang keuangan, muncul lembaga-lembaga seperti: Bank Islam, asuransi Islam, reksadana, dan sebagainya.
Seiring dengan semakin diterimanya ekonomi Islam dalam kegiatan perekonomian dewasa ini, akuntansi syari’ah juga telah mulai menampakkan eksistensinya sebagai satu faktor penting dalam keuangan Islam. Hal ini juga bisa disebabkan oleh akuntasi konvensional yang selama ini terus menerima kritikan, mulai menimbulkan ketidakpuasan terhadap apa yang sesungguhnya diberikan akuntansi kepada masyarakat.
Secara lebih spesifik , pengembangan akuntansi syari’ah berawal dari kesadaran bahwa akuntansi sangat penting dalam bisnis. Sebab seluruh pengambilan keputusan bisnis didasarkan pada informasi yang diperoleh dari akuntansi. Pada setiap tahapan pengambilan keputusan keberadaan informasi mempunyai peranan penting, mulai dari identifikasi persoalan, mencari alternatif pemecahan masalah, maupun memonitor pelaksanaan keputusan yang diterapkan. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan operasionalisasi suatu perusahaan, maka informasi akuntansi sangat dibutuhkan. Lebih luas lagi, informasi akuntansi bukan saja berguna bagi pemilik perusahaan, tetapi juga menjadi sumber informasi utama bagi manajemen dalam mengelola perusahaan, bagi investor dalam memilih investasi, belum lagi dalam Islam ada tangguangjawab pemilik kepada Tuhan Yang Maha Esa berupa zakat yang harus dikeluarkan dari harta perusahaan.
Pembahasan ini mencoba memberikan sedikit pandangan, khususnya menyangkut aspek implementasi akuntansi syari’ah saat ini. Namun sebelum sampai kepada kupasan sisi implementasi, perlulah dirasa untuk menuliskan latar belakang historis, hal-hal yang menjadi pembeda dari akuntansi konvensional, dan pokok-pokok pikiran akuntansi Islam, sehingga nanti bisa diketahui sejauh mana akuntansi Islam telah diterapkan.
2. Perkembangan Akuntansi Syari’ah
2.1. Akuntansi di kalangan bangsa arab sebelum Islam
Dr. Husein Syahatah (2001) menuliskan dalam bukunya akan betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mengetahui dan menghitung barang dagangannya. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya, baik keuntungan maupun kerugian. Hal ini biasa dilakukan karena saudagar-saudagar arab itu biasanya mengadakan dua kali perjalanan dagang dalam setahun, yaitu di musim dingin dan di musim panas, seperti yang digambarkan dalam firman allah,dal surah Qurays: 1-4
1. karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
2. (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas
3. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
4. yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Adapun tujuan akuntansi di kalangan bangsa arab pada waktu itu adalah untuk mengetahui perubahan-perubahan dari jumlah aset, untung atau rugi.
2.2. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam
Setelah munculnya Islam dan setelah terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah, Rasulullah mulai membersihkan muamalah maaliyah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala usaha bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha untuk mengambil harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Diantara bukti keseriusan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang dalam al-qur’an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan , dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya.
Para sahabat Rasulullah dan pemimpin umat Islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagaimana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang. Juga difungsikan untuk merinci keuntungan dan kerugian, serta menghitung keseluruhan harta untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan
2.3. Konsep akuntansi setelah runtuhnya Khilafah
Dengan runtuhnya Khilafah Islamiyah pada awal abad ke-14 menyebabkan hukum Islam tergantikan oleh sistem hukum yang dibawa oleh para penjajah, termasuk dalam hal muamalah keuangan.
Maka yang digunakan adalah sistem keuangan kapitalis atau sosialis dalam segala urusan keuangan yang terang-terangan berazaskan riba. Pencatatan keuangan tidak lagi berlandaskan takwa melainkan hanya fokus kepada keuntungan matrealis pelaku kegiatan keuangan.
2.4. Kebangkitan baru dalam akuntansi Islam
Saat ini sebagaimana yang dikemukakan Drs. Adnan (2005) bahwa akuntansi syari’ah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda lagi. Saat ini telah ada conceptual framework yang dituangkan dalam apa yang disebut dengan Statements Of Finanacial Accounting No. 1 dan 2, dilengkapi dengan 10 fianancial accounting standards. Karya ini dimotori oleh AAOIFI yaitu Accounting and Auditing for Islamic Financial Institutions di Bahrain, yang sudah dimulai perjuangan dan pengerjaanya sejak sekitar tahun 1990an.
Kerangka konseptual dan standard akuntansi versi Bahrain ini, walaupun belum sepenuhnya mendapat dukungan mutlak dari Negara-negara yang memiliki perbankan syari’ah, setidaknya telah menjadi acuan banyak Negara dalam mengatasi kebutuhan akan akuntansi syari’ah. Indonesia sendiri sudah memanfaatkan, baik kerangka konseptual maupun standarnya sebagai acuan utama dalam menyusun standar akuntansi untuk perbankan syari’ah, perusahaan asuransi Islam, perusahaan investasi Islam, dann beberapa baitul-maal wa tamwil Islami.
Namun untuk kebutuahan yang lebih luas akuntansi syari’ah masih berupa wacana dari riset para ilmuan, seminar-seminar, dan pengajaran di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang belum mengurucut hingga menjadi standar baku yang dapat menjadi acuan.
3. Pokok-pokok pikiran akuntansi syari’ah
Hameed (2003) mendefinisikan akuntansi Islami (syariah) sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang sesuai (tidak hanya terbatas pada data keuangan) kepada stakeholders sebuah entitas untuk menjamin bahwa institusi tersebut beroperasi secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah dan membawanya kapada tujuan socio-economic.
Makna definisi tersebut akan lebih jelas jika membandingkan definisi tersebut dengan definisi akuntansi konvensional. Akuntansi konvensional seperti kita ketahui adalah proses identifikasi, pencatatan, klasifikasi, interprestasi dan mengkomunikasikan peristiwa ekonomi kepada pengguna tertentu untuk pengambilan keputusan (AAA, 1996). Berdasar definisi tersebut, Hameed (2003) membedakan akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional karena tiga hal:
(1) Tujuan penyediaan informasi,
(2) Tipe informasi yang diidentifikasi dan bagaimana mengukur dan menilainya, mencatat dan mengkomunikasikannya
(3) Kepada siapa informasi tersebut dikomunikasikan (users).
4. Inti dari konsep akuntansi Islam
1. Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Alquran, sunnah nabawiyah, serta fiqih para ulama. Oleh karena itu, kaidah-kaidah ini memiliki keistimewaan, yaitu permanen dan objektif.
2. Akuntansi Islam dilandasi oleh akidah yang kuat, iman serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah nabi dan rasul, dan juga percaya pada hari akhir.
3. Akuntan Islam berlandaskan pada akhlak yang baik.
4. Seorang akuntan dianggap beratanggungjawab di depan masyarakat Beradasrkan keistimewaan –keitimewaan yang bersifat akidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap proses yang tidak sah tidak ada tempatnya dalam Islam. (Husain, 1980)
4.1. Perbedaan prinsip akuntansi syari’ah dan konvensional
Berikut penulis lampirkan table perbedaan prinsip yang melandasi akuntansi syari’ah dan konvensional yang penulis kutip dari buku Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangan (Adnan, 2005).
5. Implementasi Ekonomi Islam Saat Ini
Akuntansi secara subtansinya merupakan suatu alat bisnis yang berfungsi sebagai media pertanggungjawaban dan alat pengambilan keputusan bisnis. Sedangkan kegiatan bisnis telah berjalan sejak dahulu sekali, hanya saja nama “akuntansi” saja yang belum digunakan. Artinya, proses pencatatan transaksi telah diimplementasikan sejak dulu. Jadi yang membedakan antara yang Islami atau bukan hanyalah kecendrungan dari pelaku kegiatan ekonomi tersebut, Islami atau bukan.
Namun dewasa ini masyarakat mulai gerah dengan praktik akuntansi konvensional. Terlalu banyak manipulasi dalam pencatatan keuangan suatu kegiatan keuangan untuk kepentingan pribadi, maupun kelompok. Untuk itu, upaya sebagian Muslim untuk menegakkan syariah Islam dalam segala lapangan kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi terus dilakukan. Kampanye lembaga keuangan bernafaskan Islam terus dilakukan di saentero negeri ini, bahkan juga di pelbagai belahan bumi lainnya.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan bisnis dan lembaga keuangan yang diwarnai oleh sikap Islami, akuntansi Islam muncul menjadi wacana pembicaraan sebagai solusi keuangan saat ini. Dalam perkembangannya di Indonesia, saat ini telah berhasil disusun dan dimasyarakatkan apa yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 yang khusus diperuntukkan sebagai alat bantu perbankan syari’ah.
Pada perkembagangan selanjutnya, konsep-konsep praktik akuntansi Islam pada saat ini mulai berkembang dengan pesat. Bahkan di Indonesia, konsep tersebut telah teruji pada saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998. Hal ini terbukti Bank yang mengunakan konsep akuntansi syariah ternyata lebih bertahan menghadapi krisis ekonomi, dibandingkan dengan Bank umum lainnya. Tercatat pada saat ini banyak lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti: Bank Syariah, perusahaan asuransi (takafful), dana reksa syariah dan leasing syariah.
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Transakasi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
2. Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
3. Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
4. Transaksi yang mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
5. Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Di sisi yang lain saat ini telah terjadi perbedaan pendapat tentang metode pengembangan akuntansi. Yang pertama, menghendaki pengembangan akuntansi yang baru sama sekali, dan terlepas sama sekali dari pemikiran akuntansi konvensional yang sudah dikenal. Yang kedua, adalah mereka yang berpendapat lebih pragmatis, dan oleh karenanya mereka berpendangan bahwa dapat dilakukan adopsi akuntansi konvensional sambil diseleksi mana yang tidak sesuai dengan syari’ah harus ditinggalkan, dan sebaliknya bagian-bagian yang dipandang tidak menyalahi atau bertentang denagn syariah dapat dipakai (Adnan, 2005). Hasil perdebatan panjang kedua kubu, tampaknya dimenangkan oleh pandangan kedua. Alasan yang dijadikan landasan, tampaknya cukup rasional, selain memang ekonomis dan praktis.
Sedangkan Drs. M. Akhyar Adnan, MBA, Ak. Ph.D (2005) menyebutkan bahwa secara realistis kita harus memahami wujud akuntansi syari’ah yang baru muncul kembali, seiring dengan munculnya kembali wacana dan praktik ekonomi Islam, setelah sekitar enam atau tujuh abad lamanya tenggalam. Oleh karena itu, kalaulah wujudnya saja masih belum dikenali dengan baik, maka ini bukanlah hal yang aneh.
6. Penutup
7. Daftar Pustaka
Adnan, M. Akhsyar. 2005. Akuntansi Syariah: Arah, Prospek, & Tantangannya: Yogyakarta. UII Press
Hameed, Shahul bin Hj. Muhamed Ibrahim. 2000b. The Need for Fundamental Research in Islamic Accounting.www. islamic_ accounting, com.
Harahap, Sofyan Safri. 2001. Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam. Jakarta: Penerbit Quantum Harahap
Syahatah, Husein. 2001. Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam: Jakarta. Akbar Media Eka Sarana
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas masukan dan pendapat anda, semoga bermanfaat...