HAK POLITIK NON-MUSLIM DALAM ISLAM

PENDAHULUAN 

Dalam kehidupan bernegara, masyarakat memiliki beberapa hak – hak dan kewajiban yang diatur dalam undang – undang Negara. Seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak menyampaikan pendapat, hak Beragama, hak untuk membela Negara serta hak – hak lainnya.
Di dalam pemerintahan warga Negara berperan penting demi jalannya pemerintahan yang baik. Karena itu masyarakat memiliki beberapa hak – hak dalam pemerintahan yang berupa hak politik. Seperti memberikan suaranya ketika pemilu, kemudian hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai kepala daerah, wakil rakyat atau memegang peranan di pemerintahan.
Hak-hak kewarganegaraan menjadi persoalan penting dalam pemerinthan Islam.Dalam Islam tidak dikenal perbedaan kelas. Karena Al- qur’an mengakui prinsip kemuliaan manusia ( karamatul insan ). Dalam sebaris ayat, wa laqad karramna bani Adam ( Dan sesungguhnya kami telah memuliakan keturunan Adam ). Yang dimaksud keturunan Adam adalah seluruh umat manusia : muslim atau non-muslim, beriman atau kafir.
Saat ini, sebuah Negara dibangun tidak hanya berdasarkan satu keyakinan saja, tetapi banyak keyakinan yang dipercaya oleh masyarakatnya. Dalam Negara demokrasi tidak terdapat perbedaan antara hak – hak yang dimiliki oleh pemeluk kepercayaan satu dengan yang lainnya. Negara memandang sama hak – hak warga Negara selama dia menjadi warga Negara tersebut.
Berbeda dengan negara yang berdasarkan demokrasi ataupun yang liberal, negara yang menjadikan Ilsam sebagai landasan hukumnya tidak memberikan hak istimewa kepada masyarakatnya nonmuslim. Islam menganggap mereka sebagai warga yang dilindungi. Tetapi islam tidak membedakan manusia seperti ayat di atas, melainkan Islam sangat menghormati hak – hak mereka.







PEMBAHASAN

A.    A. Hak Politik

1.      Defenisi Hak Politik

``Hak politik dapat didefinisikan sebagai hak-hak dimana individu dapat memberi andil  dalam mengelola masalah-masalah negara atau pemerintahnya. (Mujar Ibnu Syarif, 2003).

Hak-hak politik biasanya ditetapkan dan diakui sepenuhnya oleh konstitusi berdasarkan keanggotaan sebagai warga negara. Artinya, hak-hak ini tidak berlaku kecuali bagi warga negara setempat, bukan warga asing.

2.      Pandangan Ulama Tentang Hak Politik

Pembahasan tentang hak-hak politik telah menjadi kajian oleh para ulama muslim terdahulu. Berikut kami paparkan rangkuman pandangan mereka.

§     Menurut Al – Maududi.
Ada 6 macam hak politik dalam Islam :
  • ·         hak kebebasan untuk mengeluarkan pokok pikiran, pendapat, dan keyakinan,
  • ·         hak untuk berserikat dan berkumpul,
  • ·         Hak untuk Memilih dan dipilih sebagai kepala negara.
  • ·         Hak untuk menduduki jabatan umum dalam pemerintahan negara,
  • ·         hak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua atau anggota dewan permusyawaratan rakyat ( DPR ),
  • ·         Hak memberikan suara dalam pemilu

Maududi membenarkan pengisian jabatan kepala daerah negara dan anggota-anggota majlis syura melalui pemilihan tetapi tidak menyetujui rakyat memilih orang-orang yang mencalonkan diri atau yang berupaya jabatan-jabatn tersebut, dan tidak pula diperbolehkan para calon tersebut melakukan kampanye, “ suatu praktek yang bertentangan dengan semangat islam “. Kiranya tidak hanya kita juga meududi sendiri tidak tau cara yang harus ditempuh untuk memilih kepala negara dan anggota-anggota majlis syura kalau tidak dibenarkan orang mencalonkan diri dan berkampanye .

§      Menurut  Ali Bahbasawi :
Ada 4 hak politik dalam Islam :
  •  hak untuk mendirikan partai politik guna berkompetisi secara sehat untuk memperbaiki kondisi  sosial dan politik
  •  hak untuk berkoalisi dengan tokoh individu dan partai-partai politik lain
  •  hak untuk beroposisi guna menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi mungk
  •  hak untuk memperoleh keamanan dan suaka politik

Menurut  Abd Al – Karim Jaidan :
·         Ada 6 macam hak politik dalam Islam :
  •  hak untuk memilih dan dipilih sebagai kepala negara baik langsung maupun melalui perwakilan,
  •  hak musyawarah atau hak untuk berpartisipasi dalam memberikan ide, saran, dan  kritik yang konstruktif kepada para penyelenggara terpilih
  •  hak pengawasan atau hak untuk mengontrol dan meluruskan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara 
  •  Hak memecat atau mencopot dari jabatannya,
  •  Hak mencalonkan diri menjadi kepala negara,
  •  Hak menduduki jabatan umum dalam pemerintahan

§      Menurut  Anis Qasam Ja’far
Ada 3 hak politik dalam Islam :
  • ·         hak untuk mengungkapkan pendapat dalam pemilihan dan referendum
  • ·         hak untuk mencalonkan diri menjadi anggota lembaga perwakilan dan lembaga setempat
  • ·   hak untuk mencalonkan diri menjadi presiden, dan hal-hal yang lain yang mengandung persekutuan dan penyampaian pendapat yang berkaitan dengan politik . (Munawir Sadzani, 1990)
Islam sangat menghargai non-Muslim melalui pesan-pesan yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya. Rasulullah mengutuk penindasan terhadap ahl al-dzimah. Rasulullah menyatakan dalam bahasa yang jelas :
“ pada hari pembalasan, aku sendirilah yang akan bertindak sebagai penghujat kepada setiap orang yang menindas seseorang yang berada dibawah perlindungan Islam, dan kepada setiap orang yang membebankan beban yang sangat berat kepada orang lindungan tersebut “. (Khamami zada, 2004)

B.     B. AHLU DZIMMAH DALAM ISLAM

1.      1. Definisi Ahlu Dzimmah

Dalam negara Islam, warga negara non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah,  yang berarti tanggungan. Artinya semua Ahlu dzimmah berada dalam tanggungan umat Islam. Walaupun begitu, Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warga negara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.

Adapun tentang definisi Ahludz dzimmah Ibnul Qoyyim berkata: “Orang-orang kafir itu (ada dua macam, yaitu), ahlul harbi (musuh peperangan) atau ahlul ‘ahdi (yang mengadakan perjanjian damai). Sedangkan Ahlul ‘Ahdi ada tiga macam; Ahludz dzimmah, ahlu hudnah (gencatan senjata) dan ahlu amaan (yang mendapat jaminan keamanannya). Dan para fuqoha’ telah membuat satu bab tersendiri untuk setiap macamnya. Mereka menyebutkan bab al-hudnah, bab al-amaan, bab akad dzimmah. Kata al-dzimmah dan al’ahdu pada asalnya mencakup mereka semuannya, dan begitu juga kata ash-shulhu. – sampai beliau mengatakan – akan tetapi istilah ahludz dzimmah di kalangan kebanyakan fuqoha’ menjadi sebuah istilah untuk orang-orang yang membayar jizyah, dan mereka inilah yang mendapatkan hak dzimmah (jaminan, tanggungan) yang kekal. Mereka ini telah berjanji kepada kaum muslimin untuk diberlakukan pada mereka hukum Alloh dan Rosul-Nya, karena mereka tinggal di dalam negara yang diberlakukan hukum Alloh dan rosulNya.

Beda halnya dengan ahlul hudnah (gencatan senjata), mereka berdamai dengan kaum muslimin dengan tetap tinggal di dalam negeri mereka, sama saja apakah perdamaian itu ditukar dengan harta atau tidak. Kepada mereka tidak diberlakukan hukum Islam sebagaimana ahludz dzimmah, akan tetapi mereka harus menghentikan peperangan terhadap kaum muslimin. Mereka ini dinamakan ahlul ‘ahdi, ahlush shulhi dan ahlul hudnah.

Adapun al-musta’min (orang yang mendapat jaminan keamanan); adalah orang yang datang ke negara Islam dan tidak bertempat tinggal di sana. Mereka ini ada empat macam; para utusan, para pedagang, mustajiirun (orang-orang yang meminta keamanan) supaya mereka mendapatkan penjelasan tentang Islam dan al-Qur’an, jika mereka mau mereka masuk Islam dan jika tidak mereka kembali ke negeri mereka dan orang-orang yang memohon untuk menyelesaikan kebutuhan seperti kunjungan atau yang lainnya. Hukum bagi mereka adalah hendaknya mereka tidak boleh diperangi, tidak boleh dibunuh, tidak dipungut jizyah dan bagi mustajiir dijelaskan kepada mereka tentang Islam dan Al-Qur’an, jika mereka mau masuk Islam maka hal itu baik dan jika mereka ingin kembali ke tempat mereka mereka dipersilahkan dan dia dibiarkan sabelum ia sampai kepada tempatnya dan jika telah sampai maka statusnya kembali menjadi harbi (musuh) lagi, sebagaimana sebelumnya.” (Ahkam Ahludz Dzimmah karangan Ibnul Qoyyim II/475-476)

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)
Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”
T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.
Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”
Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.

2.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan Ahludz Dzimmah di daarul Islam.

Adapun perlakuan kepada mereka di negari-negari Islam adalah mewajibkan mereka untuk membayar jizyah (yaitu uang senilai tertentu yang dibayarkan oleh laki-laki yang telah baligh di antara mereka setiap tahun), berlaku syari’at Islam kepada mereka dan mereka diwajibkan memenuhi syarat-syarat atau perjanjian yang telah ditetapkan oleh kholifah Umar. Hal itu sebagai ganti mereka tinggal di daarul Islam dengan jaminan keamanan terhadap nyawa dan harta mereka. Pembayaran jizyah sebenarnya tidak akan lebih besar dari zakat yang dikeluarkan kaum muslimin. Umat non muslim diharuskan ikut berkontribusi dalam pembangunan Negara, sedangkan mereka tidak diharuskan membayar zakat, maka jizyahlah yang menjadi kewajiban mereka.
Kebanyakan buku fikih menyebutkan syarat-syarat yang ditetapkan Umar tersebut, dan disini kami nukilkan perkataan Ibnul Qoyyim ra.,:
قال عبدالله بن الإمام أحمد: حدثني أبو شرحبيل الحمصي عيسى بن خالد قال: حدثني عمر أبو اليمان وأبو المغيرة قالا: أخبرنا إسماعيل بن عياش قال: حدثنا غير واحد من أهل العلم قالوا: كتب أهل الجزيرة إلى عبدالرحمن بن غنم: «إنا حين قدمت بلادنا طلبنا إليك الأمان لأنفسنا وأهل ملتنا على أنا شرطنا لك على أنفسنا ألا نحدث في مدينتا كنيسة، ولا فيما حولها ديراً ولا قلاية ولا صومعة راهب، ولا نجدد ماخرب من كنائسنا ولا ماكان منها في خطط المسلمين، وألا نمنع كنائسنا من المسلمين أن ينزلوها في الليل والنهار، وأن نوسع أبوابها للمارة وابن السبيل، ولانؤوي فيها ولا في منازلنا جاسوساً، وألا نكتم غشاً للمسلمين، وألا نضرب بنواقيسنا إلا ضرباً خفياً في جوف كنائسنا، ولانظهر عليها صليباً، ولا نرفع أصواتنا في الصلاة ولا القراءة في كنائسنا فيما يحضره المسلمون، وألا نخرج صليباً ولا كتاباً في سوق المسلمين، وألا نخرج باعوثاً ــ قال: والباعوث يجتمعون كما يخرج المسلمون يوم الأضحى والفطر ــ ولاشعانين، ولا نرفع أصواتنا مع موتانا، ولا نظهر النيران معهم في أسواق المسلمين، وألا نجاورهم بالخنازير ولاببيع الخمور، ولا نظهر شركاً، ولا نرغّب في ديننا، ولاندعو إليه أحداً، ولانتخذ شيئاً من الرقيق الذي جرت عليه سهام المسلمين، وألا نمنع أحداً من أقربائنا أرادوا الدخول في الإسلام، وأن نلزم زيّنا حيثما كنا، وألا نتشبه بالمسلمين في لبس قلنسوة ولا عمامة ولا نعلين ولا فَرْق شعر ولا في مراكبهم، ولا نتكلم بكلامهم، ولانكتنى بكناهم، وأن نجز مقادم رؤوسنا ولانفرِق نواصينا، ونشد الزنانير على أوساطنا، ولا ننقش خواتمنا بالعربية، ولانركب السروج، ولانتخذ شيئاً من السلاح ولانحمله، ولانتقلد السيوف، وأن نوقر المسلمين في مجالسهم ونرشدهم الطريق، ونقوم لهم عن المجالس إن أرادوا الجلوس، ولانطلع عليهم في منازلهم، ولانعلم أولادنا القرآن، ولايشارك أحد منا مسلماً في تجارة إلا أن يكون إلى المسلم أمر التجارة، وأن نضيف كل مسلم عابر سبيل ثلاثة أيام ونطعمه من أوسط مانجد. ضَمنا لك ذلك على أنفسنا وذرارينا وأزواجنا ومساكيننا، وإنْ نحن غيَّرنا أو خالفنا عما شرطنا على أنفسنا، وقَبِلْنا الأمان عليه، فلا ذمة لنا، وقد حل لك منّا مايحل لأهل المعاندة والشقاق».

“Abdulloh bin Ahmad berkata, Abu Syarohbil Al-Himshi Isa bin Kholid mengkabarkan kepada kami, dia mengatakan; Umar Abul Yaman dan Abul Mughiroh berkata mengkabarkan kepada kami, keduanya berkata; Isma’il bin Iyasy mengkabarkan kepada kami, ia berkata; lebih dari seorang ulama’ mengkabarkan kepada kami, mereka mengatakan; Penduduk Jaziroh menulis sholat kepada Abdur Rohman bin Ghonam, yang berisi; Sesungguhnya ketika anda datang ke negeri kami, kami meminta kapada anda jaminan keamanan untuk nyawa kami dan para pemeluk agama kami, yaitu kami berjanji tidak akan membangun gereja yang berada di dalam negeri kami, juga tidak membangun disekitar gereja biara, tempat uskup dan tempat pendeta, kami tidak akan memperbaharui gereja kami yang roboh dan tidak pula yang menjadi perencanaan orang-orang Islam, kami tidak akan melarang orang Islam untuk singgah di gereja kami baik siang maupun malam, kami akan perluas pintunya bagi orang yang lewan dan musafir, kami tidak akan melindungi seorang mata-mata dalam gereja atau dalam rumah kami, kami tidak menutupi penipuan kepada orang-orang Islam, kami tidak akan memukul lonceng kecuali pelan-pelan di dalam gereja kami, kami tidak akan menampakkan salib, kami tidak akan mengeraskan do’a dan bacaan kami di gereja yang dihadiri orang-orang Islam, kami tidak akan mengeluarkan salib dan kitab di pasar orang-orang Islam, kami tidak akan keluar untuk ba’uuts – dia berkata; ba’uuts adalah mereka berkumpul sebagaimana orang-orang Islam pada hari raya idul adl-ha dan idul fith-ri – dan tidak pula sya’anin, kami tidak akan mengeraskan suara kami ketika ada kematian diantara kami, kami tidak menampakkan api bersama mereka di pasar orang Islam, kami tidak akan bertetangga dengan mereka dengan memelihara babi, kami tidak akan menjual khomer, kami tidak akan menampakkan kesyirikan, kami tidak menawarkan agama kami, kami tidak mengajak seseorangpun masuk agama kami, kami tidak akan mengambil budak yang menjadi bagian orang-orang Islam, kami tidak akan melarang seorangpun dari kerabat kami yang mau masuk Islam, kami akan selalu mengenakan pakaian kami di manapun kami berada, kami tidak akan menyerupai orang-orang Islam dalam memakai peci, sorban, sandal, membelah rabut dalam bersisir dan kendaraan, kami tidak berbicara dengan bahasa mereka, kami tidak membuat kuniyah (nama sebutan) dengan kuniyah yang mereka gunakan, kami akan memendekkan rambut depan kami dan tidak membelah rambut kami dalam bersisir, kami akan mengenakan sabuk pada tengah badan kami, kami tidak akan mengukir cincin kami dengan menggunakan bahasa arab, kami tidak akan naik kereta kuda, kami tidak akan menyandang dan membawa senjata, kami tidak akan menenteng pedang, kami akan menghormati orang-orang Islam dalam majlis dan menunjukkan jalan kepada mereka, dan kami akan berdiri dalam sebuah majlis jika mereka mau duduk, kami tidak meninggikan rumah kami melebihi rumah mereka, kami tidak akan mengajari Al-Qur’an kepada anak-anak kami, kami tidak akan turut campur perdagangan orang muslim kecuali orang muslim tersebut membutuhkannya, dan kami akan menjamu orang muslim yang dalam perjalanan selama tiga hari dan kami akan menghidangkan makanan yang biasa kami dapatkan.
Kami menjamin bahwa kami, anak-anak kami, istri-istri kami dan orang-orang miskin kami akan melaksanakan itu semua. Dan jika kami merubah atau menyelisihi syarat-syarat yang telah kami tetapkan kepada diri kami untuk mendapatkan jaminan keamanan, maka tidak ada dzimmah lagi bagi kami, dan halal memperlakukan kami sebagaimana memperlakukan orang yang membangkang dan menentang.”
Maka Abdur Rohman bin Ghonam menulis surat kepada Umar bin al-Khothob ra., tentang hal itu. Dalam isi surat itu disebutkan: “Berlakukanlah apa yang mereka minta, dan tambahkan dua huruf pada syarat-syarat yang mereka tetapkan untuk diri mereka sendiri itu, yaitu mereka tidak boleh membeli budak-budak kami (budak muslim) dan barang siapa memukul seorang muslim, ia telah membatalkan janjinya.”
Maka Abdur Rohman bin Ghonam pun melaksanakan nya, dan membiarkan orang Romawi yang tinggal di kota-kota Syam dengan syarat-syarat tersebut.
Ibnul Qoyyim berkata: “Kemasyhuran syarat-syarat ini menjadikannya tidak perlu lagi meneliti sanadnya, karena sesungguhnya para ulama’ menerimanya dan menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Mereka berhujjah dengannya dan mereka senantiasa menyebutkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh kholifah Umar ini dengan lisan dan kitab-kitab mereka. Dan setelah itu para kholifah setelahnya melaksanakannya dan membuat konsekuensi-konsekuensinya.” (Ahkam Ahlidz Dzimmah karangan Ibnul Qoyyim II/657-664, cet. Daarul ‘Ilmi Lil Malayin 1983 M.
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kholifsh Umar itu berisi beberapa permasalahan;
·         Di antaranya yang berkaitan dengan hukum tempat peribadahan mereka (gereja dll) dan apa-apa yang terkait dengannya.
·         Diantaranya hal-hal yang berkaitan dengan menyembunyikan symbol-simbol agama mereka.
·         Diantaranya yang berkaitan dengan  hal-hal yang membedakan mereka dengan kaum muslimin dalam berpakaian, model rambut dan kendaraan.
·         Diantaranya yang berkaitan dengan hal-hal membahyakan Islam dan kaum muslimin yang harus mereka tinggalkan.
·         Diantaranya hal-hal yang berkaitan dengan hukum menjamu tamu yang lewat.
·         Diantaranya halhal yang berkaitan dengan kewajiban untuk tidak memuliakan mereka dan mereka harus dalam keadaan hina sebagaimana yang disyari’atkan Alloh.
Permasalahan ini penulis nukil dengan perubahan  dari kitab Ahkam Ahlidzd Dzimmah karangan Ibnul Qoyyim II/665-666 dan dari kitab Iqtidlo’ush Shirothol Mustaqim, karangan Ibnu Taimiyah, cet. Al-Madani, hal. 121-123.
Ada dua permasalahan mendasar dimana dzimmah itu tidak akan ada tanpa ada keduanya, yang tidak disebutkan dalam syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kholifah Umar, yaitu membayar jizyah dan berlakunya hukum Islam atas mereka. Ibnu Qudamah Al-Hambali ra., berkata: “Dan membuat akad dzimmah yang kekal itu tidak boleh kecuali dengan dua syarat: peryama; mereka harus membayar jizyah setiap tahun, dan yang kedua; mereka mengikuti hukum Islam dan mereka menerimak apa yang diputuskan terhadap mereka berupa kewajiban dan meninggalkan yang haram, berdasarkan firman Alloh:
حتى يُعطوا الجزية عن يدٍ وهم صاغرون
Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan hina. (QS. 9:29)
 (Al-Mugh-ni MA’asy Syarhil Kabir X/572) dan kehinaan itu berupa melaksanakan syari’at Islam yang berlaku atas mereka. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dan yang lainnya (Ahkam Ahlidz Dzimmah I/24)
Ibnu Taimiyah menyebutkan syarat-syarat yang dittetapkan oleh Kholifah Umar ini dengan sanad shohih, lihat Ash-Shorimul Maslul, hal. 208 dan Iqtodlo’ush Shirothil Mustaqim, hal. 120. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan syarat-syarat ini sangat masyhur dalam kitab-kitab ilmu dan fikih, dan secara umum hal ini merupakan ijma’ di kalangan ulama’ yang diikuti, sahabat-sahabat mereka dan seluruh imam. Seandainya tidak masyhur dikalangan para fuqoha’ pasti kami sebutkan perkataan setiap kelompok ulama’ tersebut.” (Iqtidlo’ush Shirothil Mustaqim, hal. 121) Dan Ibnu Taimiyah juga berkata: “Dan syarat-syarat ini senantiasa diperbaharui pelaksanaannya oleh para penguasa kaum muslimin yang diberi petunjuk oleh Alloh.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/654)
Pembahasan mengenai ahlu dzimmah dewasa ini selalu menjadi bahan perdebapoiktan di Negara-negara sekuler. Penggunaan istilah-istilah agama tidak bisa lagi diterapkan dalam pemerinthan. Mereka menganggap hal ini sangat bertentangan dengan tuntutan demokrasi. Mereka menganggap kaum non-muslim akan menjadi golongan kelas dua yang dibatasi hak-haknya. Padahal dalam Islam setiap warga Negara diperlakukan sama. Hak-hak pribadi dijamin dan ditanggung Negara. Hokum dan peradilan diberlakukan sama. Hanya dalam hal pemangku jabatan penting dan pemegang keputusan saja, umat non-muslim tidak diperbolehkan memimpin.

C.    C. Hak Politik Minoritas Non Muslim
Ada beberapa pendapat ulama tentang hak politik yang dimiliki oleh kaum minoritas nonmuslim dalam negara Islam. Diantaranya :


  • ·         Pendapat pertama yang mempertahankan konsep dzimi harbi, semisal pendapat Maududi yang menyatakan bahwa semua jabatan pemerintahan, kecuali sedikit jabatan kunci semisal kepala negara, terbuka bagi kaum dzimi. Dengan kata lain hanya orang Islamlah yang mempunyai hak untuk menduduki jabatan kepala negara. Tapi untuk posisi dan kedudukan biasa dalam masyarakat, kaum minoritas non muslim berhak mendudukinya sesuai prosedur dan aturan dalam negara Islam tersebut. Maududi mengemukakan pendapat ini dengan penyesuaian dari firman Allah dalam Surah An Nuur ayat 55. 
  • ·         Senada dengan Maududi, Ali Safei juga berpendapat bahwa kaum minoritas non muslim memiliki hak yang sama dengan kaum mayoritas Muslim dalam negara Islam, kecuali dalam posisi kinci sebagai kepala negara, tapi dlam hal posisi menteri, kaum non muslim boleh menempatinya, asal sesuai kesepakatan dan bisa dipertanggungjawabkan dalam aturan negara Islam.
  • ·         Sedangkan Al Qardhawi berpendapat bahwa ahl al - dzimah memiliki hak untuk menduduki jabatan - jabatan yang memiliki warna seperti jabatan sebagai, panglima tentara, hakim untuk kaum muslim, penanggung jawab urusan dzakat dan shadaqah.
  • ·         Namun, menurut Gus Dur bahwa orang-orang non - muslim merupakan warga negara yang memiliki hak - hak penuh, termasuk hak untuk menjadi kepala negara di negara Islam. Dan Gus Dur tidak setuju bila ayat 28 surat Ali Imran yang dijadikan sebagai alasan untuk tidak membolehkan non - muslim menjadi kepala negara dalam sebuah negara Islam. Karena yang dilarang Allah adalah menjadikan mereka “ aulia “ yang berarti teman atau pelindung, bukan umara yang berarti orang penguasa.
Tapi pendapat terakhir ini akan menjadi rancu ketika dikatakan orang non muslim tidak boleh dijadikan teman maupun pelindung, lalu bagaimana mungkin untuk menjadi pemimpin?

Pada dasarnya, Muslim itu bukanlah suatu syarat sebagai warga negara dalam sebuah negara Islam, Rasulullah juga menuntun umat nuslim untuk menghormati kaum minoritas non muslim dalam negara Islam, dan sistem pemerintahan dalam negara Islam sendiri wajib melindungi kaum non muslim, sebagamana pemerintah melindungi warga mayoritas muslim, karena warga non muslim yang berdomoisili dan bernaung dalam suatu negara Islam juga memiliki status sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga muslim sendiri. Karena itulah seorang non muslim mempunyai hak politik yang sama dengan muslim. Berhak mengeluarkan pendapat, berhak untuk dipilih maupun dipilih, dan juga berhak memikirkan masa depan Negara yang lebih baik. Bahkan seorang non muslim yang berdiam di Negara Islam diwajibkan untuk ikut membela Negara ketika Negara diserang musuh. Karena Allah swt. juga melindungi hak – hak umat non muslim, tanpa ada paksaan harus memeluk Islam, tapi dengan syarat dan kondisi tertentu.
 Syarat dan kondisi tertentu yang dimaksud adalah umat non muslim wajib mematuhi aturan – aturan dalam negara Islam tersebut, yang sesuai dengan syari’at Islam, dan tidak diperkenankan melanggar tata krama kehidupan sosial dalam negara Islam tersebut. Oleh sebab itu maka Islam juga memperbolehkan kaum non muslim menjalankan aturan dalam agama mereka masing – masing dalam negara Islam, termasuk dalam hal berpakaian, pernikahan, sistem sanksi, dan sebagainya dalam konteks sesama kaum non muslim, tapi jika menyangkut kaum muslim, Syari’at Islam juga memiliki aturan tersendiri yang mengatur perkara antara kaum muslim dan kaum non muslim sebagai warga negara dalam suatu negara Islam.

PENUTUP
Dari pembahasan terdahulu maka dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1.      Muslim bukanlah syarat untk menjadi warga Negara Islam
2.      Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam politik dan dihadapan hokum.
3.      Islam tidak mengenal tingkatan kelas dalam masyarakat, maka tidak ada istilah masyarakat kelas dua bagi non muslim.
4.      Non muslim hanya tidak bisa memangku jabatan kepala Negara karena tuntutan syari’at Islam itu sendiri.
5.      Non muslim diharuskan membayar jizyah sebagai ganti dari zakat.




DAFTAR PUSTAKA

Al- quran Al- karim

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/08/perlakuan-negara-khilafah-terhadap-non-muslim/


Ibnu Taimiyah. Iqtidlo’ush Shirothol Mustaqim.  Cet. Al-Madani

Ibnul Qoyyim, 1983. Ahkam Ahlidz Dzimmah. Cet. Daarul ‘Ilmi Lil Malayin

Majmu’ Fatawa XXVIII/654

Sadzali, munawir, 1990. Islam dan Tata Negara, Jakarta,

Syarif, Mujar ibn, Drs. M. Ag. 2003. Hak-hak politik Minoritas Non-Muslim dalam Komunitas Islam, Bandung ; angkasa,

Khamami, Zada, 2004. diskursus politik Islam, Jakarta,



Komentar

Komentar via Facebook

Paling Sering Dikunjungi

🧭 Pertarungan Penentu Abad Ini: Jika Iran atau Israel Kalah, Apa Nasib Palestina?

Apakah Perang Iran-Israel Nyata atau Pura-pura? Membedah Perang Proksi dan Perebutan Pengaruh di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah: Melampaui Tabir Sektarianisme dan Membaca Geopolitik Sesungguhnya

Tulisan Baru