Poligami
Ini status pertama tentang POLIGAMI. Bukan apa2, hanya
selama ini ga berani aja buat status dengan tema ini sebab saya sendiri belum
menikah. Satu aja belum kenapa udah ribut 2, 3, 4? Sekarang Alhamdulillah sudah
dapat 1, maka 2, 3, 4 hanyalah sebuah urutan angka beriringan. J
Kenapa sih pada ribut soal poligami? Yang poligami saja
tenang2 aja. Ini yang belum pada nikah sibuk diskusi poligami sampai panas
telinga. Kalau mikir dan kerja itu harus urut, mulai dulu dari satu, jangan
lompat2. Dan juga yang udah punya istri satu kenapa juga ribut2 poligami? Ga
dapat izin nambah maka harus curhat di FB? Wkwk.
Poligami itu hukum asalnya boleh seperti bolehnya makan
daging dan durian. Menjadi wajib jika ditakutkan jatuh ke dalam zina dan
menjadi haram jika merusak keutuhan rumah tangga, silaturrahmi dan masa depan
anak. Timbangan ini dilihat dari sisi maslahat dan mudharat. Silahkan yang
butuh pencerahan ketika akan poligami bertanya dahulu kepada orang yang bisa
memberi masukan dalam hal ini sesuai kondisinya. Tapi hal yang boleh kenapa
diributkan? Yang suka silahkan, yang ga suka silahkan. Yang suka jangan paksa
orang, yang ga suka jangan larang2 orang. Emang kita boleh paksa orang makan
kacang ketika dia alergi kacang walaupun kacang itu halal..?? Ga suka sama
sekali bukan berarti mengharamkan yang dihalalkan.
Ayat ke-tiga dalam surat An-Nisa’ banyak dikleim sebagai
ayat poligami. Padahal ayat tersebut sama sekali bukan dalam konteks poligami.
Ayat tersebut berbicara tentang penjagaan hak2 perempuan yatim yang berada di
bawah tanggungjawab kita, yang ditakutkan terzalimi bila mereka kita nikahi.
Daripada menikahi mereka dan tergelincir ke dalam dosa lebih baik cari yang
lain. Terserah kamu 2, 3 atau 4, pokoknya selain mereka ini. Jadi tidak ada
perintah (wajib maupun sunat) di ayat ini untuk berpoligami. Jumlah 2, 3, 4 ini
disebutkan sebagai penegasan agar kita mengambil yang halal bahkan sampai empat
dan menjauhi yang syubhat walau cuma satu yang bisa menjatuhkan kita ke dalam
dosa.
Hadis Qais bin Harits yang disuruh menceraikan 4 dari 8
istrinya setelah masuk Islam tidak lain tidak bukan hanya menjelaskan batas
maksimal seseorang boleh berpoligami dalam Islam. Itu saja. Tidak ada anjuran
atau perintah agar kita mencukupkan jumlah istri kita sampai empat. J
Nabi Saw tidak pernah memuji dan tidak pernah pula mencela
pelaku poligami. Kenapa harus dipuji dan dicela lah hanya perkara mubah (boleh).
Jadi jangan merasa bangga dan lebih mulia ketika anda berpoligami, karena ga
ada dasarnya kemuliaan yang anda kleim itu. Tapi takutlah kepada tanggungjawab
yang semakin besar dan tuntutan berlaku adil. Memang rezeki dari Allah, tapi
tanggungjawab dipundak anda. Tanggungjawab kepala rumah tangga tentu bukan cuma
urusan perut kan? Terus sikap orang yang takut seharusnya gimana? Apa pamer2?
Ngajak2? Ribut ngomongin jumlah istri sama orang yang satu aja belum punya?
Wkwk.
Orang yang bertahan dengan satu istri jangan pula merasa
lebih mulia, lelaki sejati, lelaki setia
atau apalah kleim lainnya. Karena kemuliaan, kesejatian dan kesetiaan tidak
diukur dari jumlah istri. Tapi diukur dengan bagaimana seorang lelaki memainkan
perannya sebagai kepala rumah tangga dengan penuh tanggungjawab. Mulia dan
sejati apanya kalau nafkah istri yang cari? Setia apanya kalau hati selalu
terganggu oleh wanita lain? Yang setia itu malah yang terus terang kepada
istrinya kalau pengen nambah lagi. Itu baru setia karena dia tidak mengkhianati
kepercayaan dan perasaan istrinya.
Kecemburuan adalah fitrah manusia keseluruhan. Kalau sudah
hilang rasa cemburu dikeragui kemanusiaannya. Jadi bukan khusus sifat wanita
saja. Anehnya banyak pendukung poligami menyalahkan rasa cemburu wanita,
padahal sama saja laki2 dan perempuan pastilah mempunyai rasa cemburu. Jadi
sebenarnya tidak ada masalah dengan judul film “Surga yang tak dirindukan”.
Karena semua wanita juga paham ada pahala yang sangat besar menantinya bila dia
taat kepada suami dan selalu menyenangkan hati suaminya.Tapi tetap saja ada
rasa sakit ketika dipoligami. Nah itulah yang dimaksud dengan judul tadi. Rasa
sakit itulah yang membuatnya tak dirindukan. Judul ini dibuat dari sudut
pandang wanita yang memang merupakan fakta. Kalau dilihat dari sudut pandang
laki2 terhadap poligami barulah hal ini bisa diperdebatkan. J Kalau memang poligami
ini perkara yang mudah bagi wanita lalu kenapa harus disuruh bersabar dan
diiming2i pahala yang besar? Itu pertanda beratnya rintangan batin yang mereka
lalui ketika mengatakan “Ya Mas saya rela Mas menikah lagi L”.
Intinya kita tidak perlu berdebat dalam hal yang mubah
(boleh) kalau hanya dari segi suka dan tidak suka. Hukum fiqih taklify itu hanya
lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Lima hukum inilah dasar
perdebatan ulama dalam hukum masalah2 furu’iyah. Kalau masalah suka dan tidak
suka dalam hal yang mubah itu terserah masing2 sesuai kondisi masing2. Tidak pernah
kajian fiqh menyentuh hal ini. Wallahua’lam.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas masukan dan pendapat anda, semoga bermanfaat...