Poligami

Ini status pertama tentang POLIGAMI. Bukan apa2, hanya selama ini ga berani aja buat status dengan tema ini sebab saya sendiri belum menikah. Satu aja belum kenapa udah ribut 2, 3, 4? Sekarang Alhamdulillah sudah dapat 1, maka 2, 3, 4 hanyalah sebuah urutan angka beriringan. J

Kenapa sih pada ribut soal poligami? Yang poligami saja tenang2 aja. Ini yang belum pada nikah sibuk diskusi poligami sampai panas telinga. Kalau mikir dan kerja itu harus urut, mulai dulu dari satu, jangan lompat2. Dan juga yang udah punya istri satu kenapa juga ribut2 poligami? Ga dapat izin nambah maka harus curhat di FB? Wkwk.

Poligami itu hukum asalnya boleh seperti bolehnya makan daging dan durian. Menjadi wajib jika ditakutkan jatuh ke dalam zina dan menjadi haram jika merusak keutuhan rumah tangga, silaturrahmi dan masa depan anak. Timbangan ini dilihat dari sisi maslahat dan mudharat. Silahkan yang butuh pencerahan ketika akan poligami bertanya dahulu kepada orang yang bisa memberi masukan dalam hal ini sesuai kondisinya. Tapi hal yang boleh kenapa diributkan? Yang suka silahkan, yang ga suka silahkan. Yang suka jangan paksa orang, yang ga suka jangan larang2 orang. Emang kita boleh paksa orang makan kacang ketika dia alergi kacang walaupun kacang itu halal..?? Ga suka sama sekali bukan berarti mengharamkan yang dihalalkan.

Ayat ke-tiga dalam surat An-Nisa’ banyak dikleim sebagai ayat poligami. Padahal ayat tersebut sama sekali bukan dalam konteks poligami. Ayat tersebut berbicara tentang penjagaan hak2 perempuan yatim yang berada di bawah tanggungjawab kita, yang ditakutkan terzalimi bila mereka kita nikahi. Daripada menikahi mereka dan tergelincir ke dalam dosa lebih baik cari yang lain. Terserah kamu 2, 3 atau 4, pokoknya selain mereka ini. Jadi tidak ada perintah (wajib maupun sunat) di ayat ini untuk berpoligami. Jumlah 2, 3, 4 ini disebutkan sebagai penegasan agar kita mengambil yang halal bahkan sampai empat dan menjauhi yang syubhat walau cuma satu yang bisa menjatuhkan kita ke dalam dosa.

Hadis Qais bin Harits yang disuruh menceraikan 4 dari 8 istrinya setelah masuk Islam tidak lain tidak bukan hanya menjelaskan batas maksimal seseorang boleh berpoligami dalam Islam. Itu saja. Tidak ada anjuran atau perintah agar kita mencukupkan jumlah istri kita sampai empat. J

Nabi Saw tidak pernah memuji dan tidak pernah pula mencela pelaku poligami. Kenapa harus dipuji dan dicela lah hanya perkara mubah (boleh). Jadi jangan merasa bangga dan lebih mulia ketika anda berpoligami, karena ga ada dasarnya kemuliaan yang anda kleim itu. Tapi takutlah kepada tanggungjawab yang semakin besar dan tuntutan berlaku adil. Memang rezeki dari Allah, tapi tanggungjawab dipundak anda. Tanggungjawab kepala rumah tangga tentu bukan cuma urusan perut kan? Terus sikap orang yang takut seharusnya gimana? Apa pamer2? Ngajak2? Ribut ngomongin jumlah istri sama orang yang satu aja belum punya? Wkwk.

Orang yang bertahan dengan satu istri jangan pula merasa lebih mulia, lelaki sejati,  lelaki setia atau apalah kleim lainnya. Karena kemuliaan, kesejatian dan kesetiaan tidak diukur dari jumlah istri. Tapi diukur dengan bagaimana seorang lelaki memainkan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan penuh tanggungjawab. Mulia dan sejati apanya kalau nafkah istri yang cari? Setia apanya kalau hati selalu terganggu oleh wanita lain? Yang setia itu malah yang terus terang kepada istrinya kalau pengen nambah lagi. Itu baru setia karena dia tidak mengkhianati kepercayaan dan perasaan istrinya.

Kecemburuan adalah fitrah manusia keseluruhan. Kalau sudah hilang rasa cemburu dikeragui kemanusiaannya. Jadi bukan khusus sifat wanita saja. Anehnya banyak pendukung poligami menyalahkan rasa cemburu wanita, padahal sama saja laki2 dan perempuan pastilah mempunyai rasa cemburu. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan judul film “Surga yang tak dirindukan”. Karena semua wanita juga paham ada pahala yang sangat besar menantinya bila dia taat kepada suami dan selalu menyenangkan hati suaminya.Tapi tetap saja ada rasa sakit ketika dipoligami. Nah itulah yang dimaksud dengan judul tadi. Rasa sakit itulah yang membuatnya tak dirindukan. Judul ini dibuat dari sudut pandang wanita yang memang merupakan fakta. Kalau dilihat dari sudut pandang laki2 terhadap poligami barulah hal ini bisa diperdebatkan. J Kalau memang poligami ini perkara yang mudah bagi wanita lalu kenapa harus disuruh bersabar dan diiming2i pahala yang besar? Itu pertanda beratnya rintangan batin yang mereka lalui ketika mengatakan “Ya Mas saya rela Mas menikah lagi L”.


Intinya kita tidak perlu berdebat dalam hal yang mubah (boleh) kalau hanya dari segi suka dan tidak suka. Hukum fiqih taklify itu hanya lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Lima hukum inilah dasar perdebatan ulama dalam hukum masalah2 furu’iyah. Kalau masalah suka dan tidak suka dalam hal yang mubah itu terserah masing2 sesuai kondisi masing2. Tidak pernah kajian fiqh menyentuh hal ini. Wallahua’lam.

Komentar

Komentar via Facebook

Paling Sering Dikunjungi

🧭 Pertarungan Penentu Abad Ini: Jika Iran atau Israel Kalah, Apa Nasib Palestina?

Apakah Perang Iran-Israel Nyata atau Pura-pura? Membedah Perang Proksi dan Perebutan Pengaruh di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah: Melampaui Tabir Sektarianisme dan Membaca Geopolitik Sesungguhnya

Tulisan Baru