Urgensi Modal Menurut Pandangan Kapitalisme dan Syari’ah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dalam suasana ekonomi yang dirasa kurang memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat ini, modal selalu menjadi factor terpenting dalam kegiatan ekonomi. Terlebih saat ini yang sedang merajalela di seantero dunia adalah system kapitalis. Sebuah system yang selalu memihak kepada pemilik modal. Siapa saja yang memiliki modal,  mampu membeli apapun, menindas siapapun.

Hal ini telah menimbulkan kesenjangan social yang sangat jauh di tengah-tengah masyarakat. Kekayaan hanya berpusat kepada segelintir orang yang mempunyai modal besar. Selebihnya akan tersingkir, atau malah menjadikan korban, dihisap, dan diperalat untuk menggemukkan para pemodal yang dengan pongah menindih bahu-bahu manusia malang lainnya.

Para pemilik modal selalu bisa memanfaatkan kelebihannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk dirinya pribadi. Para pemilik modal berkuasa menetapkan jumlah gaji para pekerja sekehendak hati. Mereka juga mampu membeli usaha rakyat kecil yang baru bangkit, dan bahkan mereka juga mampu membeli BUMN yang berkaitan langsung dengan kepentingan hidup rakyat banyak. Disamping itu pemilik modal di banyak Negara memiliki otoritas yang paling tinggi untuk mengendalikan Negara walau hanya dari balik layar. Modal memang telah menjadi kunci sekaligus lambang kekuasaan seseorang.

Kita dapat melihat contoh yang sangat jelas yang terpampang di depan mata kita. Bagaimana rakyat di Negara-negara maju mengalami masalah dengan berat badan, mereka berdiet sekuat tenaga, mengatur porsi makan dan berolah raga. Sementara masyarakat di belahan dunia lainnya menderita kelaparan, gizi buruk, dan pusing memikirkan apa yang akan dimakan keesokan harinya.

Kita juga merasakan sendiri bagaimana Negara-negara maju, miliyarder-miliyarder dunia merampas aset-aset berharga bangsa kita. Pemerintah terpaksa melakukan privatisasi di banyak sector demi mendapatkan cukup modal pembiayaan Negara. Kita lihat hasilnya, Negara kita menjadi pengekor, menurut apa saja yang dikatakan tuan pemilik modal terhadap apa saja yang diinginkan tuannya tersebut. Jadilah Negara tidak mempunyai pendirian sendiri, mudah dimasuki campur tangan asing dalam pengambilan keputusan.

Hal yang sama kita lihat di pasar modal, para pemilik modal menjadikan uang bak sebuah permainan. Uang dijadikan alat spekulasi di Pasar Saham dan Pasar Uang. Uang tersedot ke Spekulan Saham di Pasar Sekunder (Jual-Beli Saham antar spekulan). Spekulasi saham ini bisa mematikan sektor rill karena uang tidak mengalir untuk modal usaha apalagi untuk  membantu orang miskin.

Bahkan saat ini modal produksi penting seperti air, padang rumput, dan api (energi) yang menurut Islam adalah milik ummat Islam bersama, justru diserahkan untuk dimonopoli oleh orang-orang kafir harbi atau dimonopoli segelintir pengusaha. Sedangkan Nabi SAW pernah bersabda: “Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api (migas/energi). (HR. Ahmad dan Abu Daud). Neoliberalisme memberi MNC Monopoli atas Modal Tanah, Uang, Pertambangan. Rakyat nyaris tidak mendapat apa-apa sehingga tidak bisa berusaha.

Sehingga disini penulis ingin membahas permasalahan modal ini lebih jauh dari persepsi konvensional dan syari’ah. Maka penulis memberi judul makalah ini dengan “Urgensi Modal Menurut Pandangan Kapitalisme dan Syari’ah”.

B.     Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang yang telah penulis paparkan diatas tadi, maka yang akan dikaji dalam pembahasan ini dapat dirumuskan sebagaimana berikut:
1)      Apa definisi modal.
2)      Apa saja macam-macam modal.
3)      Bagaimana pandangan ekonomi konvensional tentang cara perolehan dan pengembangan modal.
4)      Bagaimana pandangan ekonomi syari’ah tentang cara perolehan dan pengembangan modal.

Seluruh persoalan inilah yang merupakan  kajian penyilidikan yang sangat berfaedah dan persoalan inilah yang dianalisa dalam makalah ini.

C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan

Kajian ini melahirkan suatu gambaran mengenai hakikat modal, dengan cara menjelaskan cara perolehannya dan pemanfaatannya dari sudut pandang konvensional dan syari’ah, sehingga bisa diketahui bagaimana pengelolaan modal dan pendistribusian kekayaan yang baik.

Dengan adanya makalah ini diharapkan mampu menimbulkan semangat bagi setiap diri umat muslim untuk membela ekonomi syari’ah dengan sistemnya yang sempurna ini.

Adapun tujuan khusus bagi diri penulis sendiri dalam penulisan makalah ini adalah:
1)      Untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen mata kuliah pengantar ekonomi.
2)       Untuk menambah pengetahuan dan mengembangkan wawasan penulis tentang pembahasan ini.
3)      Untuk dijadikan sumbangan fikiran dalam ilmu pengetahuan ekonomi mikro yang berhubungan dengan pembahasan ini.
4)      Untuk membiasakan penulis dalam menyusun sebuah karya tulis.

D.    Metodologi Kajian

Penelitian ini memusatkan perhatian pada kepustakaan. Sesuai dengan masalah pokok yang dibahas, maka metode yang dipakai dalam makalah ini ialah kajian perpustakaan (library research), yaitu kajian melalui sumber-sumber asli yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Data yang diambil dari perpustakaan terdiri dari:
1)      Data Primer yaitu: data yang menjadi sumber rujukan utama dalam penulisan karya ilmiah ini. Data primer itu adalah buku-buku yang berkaitan langsung dengan masalah ini.
2)      Data Sekunder  yaitu: data yang menunjang data primer. Data ini diambil dari artikel, web, atau koran dengan mengambil relevansi dengan judul yang dibahas.    



BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Modal

1.      Definisi modal

Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan (Lihat, William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Comparative Economic Systems, hal. 19).

Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.

Menurut Bowerk, suatu modal produksi dapat dikatakan sebagai modal yang produktif, jika :
1.      Modal mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam memproduksi barang-barang produksi.
2.      Modal mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dihasilkan tanpa memakai modal.
3.      Modal sanggup menghasilkan barang atau benda-benda yang lebih berharga dari apa yang dihasilkan tanpa menggunakan modal.
4.      Modal sanggup menghasilkan nilai harga (price) yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri.

2.      Penggolongan modal

Modal dapat digolongkan berdasarkan sifatnya,sumbernya, bentuknya, dan pemilikannya.

Bedasarkan sifatnya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.       Fixed Capital
 Fixed capital yaitu barang – barang yang digunakan tetapi tidak mengurangi eksistensi substansinya. Seperti, gedung – gedung, pabrik, atau mesin – mesin.  
2.      Circulating Capital
Circulating capital adalah barang – barang yang digunakan sehingga hilang substantisanya. Seperti,  bahan baku atau uang.

Berdasarkan sumbernya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan.
2.      Modal asing.
Modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.

Berdasarkan bentuknya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Modal Konkret
Modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan.
2.      Modal Abstrak.
Modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.

Berdasarkan pemilikannya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Modal Individu
Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank.
2.      Modal Masyarakat.
Modal masyarakat adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.

B.     Modal Dalam Perspectif Kapitalis (Konvensional)

1.      Definisi kapitalisme

Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi.

2.      Prinsip kapitalisme

Kapitalisme mempunyai prinsip-prinsip ekstrim yang mampu membedakannya dari system ekonomi yang lain, yaitu:
a)      Setiap orang (individu) berhak dan bebas menggunakan, mengembangkan dan mencari keuntungan dari modal yang dimiliki untuk berusaha (melakukan aktivitas ekonomi seperti produksi dan sebagianya).
b)      negara tidak boleh ikut campur dalam semua aktivitas ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan (profit), selama aktivitas itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara.

3.      Pemilikan dan pengelolaan modal kapitalis

Menurut system kapitalisme modal dapat dimiliki dan dikelola secara bebas, penjabarannya sebagai berikut:
a)      Semua hak milik atas barang modal atau alat-alat produksi lain dapat berada di tangan perorangan, bahkan termasuk segala modal produksi penting seperti air,tanah, dan sumber energy.
b)      Setiap individu bebas menguasai harta secara tak terbatas dan menumpuk kekayaan.
c)      Setiap individu bebas menggunakan segala cara, guna mengembangkan modalnya selama tidak menyalahi peraturan pemerintah.


C.    Modal Dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah
1.      Definisi syari’ah

Syari’ah adalah kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang bersumber kepada Al Quran dan Hadis.
Menurut m.a manan, ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami nilai-nilai islam.
Abdullah al-‘arabi mendefinisikan ekonomi islamsekumpulan dasar-dasar ekonomi yangdisimpulkan dari al quran dan sunah yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi.

2.      Prinsip ekonomi syari’ah

Bustanuddin agus dalam bukunya Islam Dan Ekonomi (2006) menyatakan bahwa Ekonomi Islam didasarkan atas nilai-nilai moral, yang tercakup berikut ini:

a.       Selalu berdasarkan keadilan
b.      Tidak mengandung bentuk-bentuk kezaliman
c.       Akhlak selalu menjadi acuan kegiatan ekonomi
d.      Benda-benda yang bersifat dharuri dimiliki bersama (Negara), seperti air,tanah, dan sumber energy. Sabda rasulullah: “kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: rumpt, air, dan api” (hr abu daud)

3.      Pemilikan dan pengelolaan modal ekonomi syari’ah

Gusrizal gazahar dalam tesisnya “Konsep Ra’s Mal Dalam System Ekonomi Islam“ (2003) setelah mengungkap berbagai pendapat, baik dari fukahak dan ahli ekonomi kontemporer, mengungkapkan bahwa penekana konsep modal dalam ekonomi islam adaalh pada investasi(istitsmar), bukan pada penumukan modal.
  
Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh malayu sp hasibuan bahwa menumpuk harta dan membekukannya dalam jumlah besar (hoarding) berbahaya bagi masyarakat dan dilarang keras oleh islam.

Gusrizal juga menjelaskan hakikat modal, bahwa modal adalah kekayaan investasi syar’I  yang berkarakter moneter islami, memiliki peran terbatas dalam kegiatan ekonomi.

Seterusnya DR. Yusuf Qardhawi (Peran Nilai Dan Moral Dal Perekonomian Islam, 2001) menjelaskan tentang pedoman penggunaan modal atau harta sebagi berikut:

a.       Semua yang ada di muka bumi (termasuk harta) adalah milik Allah Swt.
Pengarang kitab Al Kasyyaf memberikan penjelasan tentang firman Allah pada surat Al Hadid ayat 7: “Bahwa harta yang ada pada tangan kamu sekalian adalah harta Allah yang diciptakan dan dikembangkanNya. Allah memberikan harta tersebut kepada kamu sekalian dan mengizinkannya untuk kamu nikmati. Allah menjadikan kamu sekalian sebagai khalifah – khalifah yang bisa mengelola harta. Karena itu, harta bukanlah harta kamu sekalian. Tidaklah kedudukan kamu sekalian dalam harta itu, melainkan hanyalah sebagai “wakil” dan “pemegang amanat”. Infakkanlah harta itu pada hak – hak Allah. Ringankanlah tangan kamu untuk menginfakkannya, sebagaimana seseorang menginfakkan harta orang lain dengan sangat ringan.

b.      Cara mendapatkan modal (harta) dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan yang dilarang Syari’at Islam.

Harta pada dasarnya milik Allah semata. Setiap manusia hanya tempat penitipan, maka dari itu hendaklah setiap manusia itu dalam mendapatkan harta(modal) itu dengan cara yang benar. Tidak dibenarkan mendapatkannya dengan cara yang dzalim. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah : 188 yang berbunyi, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.”

c.       Setiap individu berhak menggunakan modal yang dimiliki dengan baik dan produktif.

Modal yang dimiliki oleh setiap individu haruslah dipergunakan dengan sebaik – baiknya. Karena dengan memanfaatkan modal tersebut berarti kita telah bersyukur kepada Allah atas rezekiNya berupa modal (harta) tersebut. Sebagaimana dalam firman Allah :
Dia lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalan-lah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rizki-Nya.”(Al Mulk : 15)

d.      Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi milik umum, yaitu barang yang bersifat dharuri.

Pada barang – barang tertentu yang sebagian besar masyarakat membutuhkannya, kepemilikan barang tersebut bersifat bersama atau umum. Tidak boleh dilakukan oleh perorangan yang akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. Rasulullah SAW. Menyebutkan benda – benda jenis ini sebanyak empat hal, yaitu : air, padang rumput, api, dan garam. Sebagaimana dalam sabdanya:
Bahwa seorang laki – laki bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Nabi Allah, apakah sesuatu yang tidak boleh dihalang – halangi? Rasulullah menjawab,”air”. Ia bertanya lagi: “Wahai Nabi Allah, apakah sesuatu yang tidak boleh dihalang – halangi?” Rasulullah menjawab, “garam”. (HR. Abu Daud)

e.       Prinsip utama dalam pengembangan dan pendaya-gunaan suatu modal dalam ekonomi Islam adalah peningkatan dan pembagian hasil,dengan tujuan agar tercipta sirkulasi yang merata dalam masyarakat.

f.       Penyebaran kekayaan diatur oleh syari’at dengan berbagai jalur seperti, zakat, sadakah, infaq dan pinjaman tanpa bunga.

Harta (modal) yang Allah berikan kepada manusia sebagai khalifah bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Tetapi didalamnya terdapat bagian untuk orang – orang yang kekurangan. Sebagaimana Allah berfirman :
“....Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.....(Al Hadid: 7)







BAB III
PEMBAHASAN

Dari landasan teori yang telah penulis paparkan diatas, dapat kita pahami bahwa peranan modal dalam suatu aktivitas ekonomi khususnya produksi adalah sangat penting. Modal berkedudukan sebagai pendukung jalannya proses produksi disamping faktor-faktor pendukung lainnya. Menurut hemat penulis baik itu ekonomi liberal maupun syari’ah tidak berbeda pendapat akan hal ini.

Tapi kalau kita perhatikan prinsip-prinsip kapitalis dan syari’ah dalam memandang kegiatan ekonomi, dapat kita temukan perbedaan yang cukup mendasar. Ketika para kapitalis berprinsip bahwa semua orang bebas menggunakan, mengembangkan dan mencari keuntungan dari modal yang dimiliki untuk berusaha, islam selalul membatasi kebebasan untuk berusaha itu dengan keadilan. Maksudnya, semua orang bbebas berusaha asl tidak menzalimi saudaranya dengan cara-cara curang seperti, monopoli, perjudian, penipuan, penimbunan, dan praktek riba. Hal ini karena ekonomi syari’ah selalu menekankan akhlak yang terpuji dalam melakukan akad, sehingga dapat menghasilkan kondisi saling menguntungkan bagi semua pihak. Disamping semua itu, dalam ekonomi syari’ah pemerintah mempunyai peran yang sangat urgent dalam sirkulasi kegiatan perekonomian negaranya. Negara harus mengawasi tindakan-tindakan curang atau  kondisi-kondisi pasar tertentu yang mengancam perekonomian sebagian besar rakyatnya, dan hanya menguntungkan sebagian kecil saja. Sedangkan kapitalis memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pasar untuk bertranformasi sesukanya tanpa mempedulikan ada yang dirugikan atau tidak.

Bermula dari prinsip kebebasan tadi, konsep kapitalisme memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk mendapatkan modal dan  bagaimana pengembangannya. Sehingga setiap individu bisa memiliki semua barang-barang modal bahkan barang modal penting seperti air, tanah, dan sumber energy. Maka tidak heran privatisasi di Negara kapitalis sudah menjadi corak tersendiri. Rumus kelangkaan benar-benar berlaku walaupun menyangkut hajat hidup orang banyak, air akan dijual dengan harga tinggi ketika banyak orang yang telah kehausan, tanah dimiliki oleh tuan tanah sehingga rakyat kecil menjadi gelandangan tidak mempunyai tempat tinggal dan lahan berusaha, hanya bisa bekerja kepada tuan tanah yang semakin kaya. Disini tanah bisa kita artikan pertokoan atau perumahan. Dapat kita lihat bagaimana Pasar Tanah Abang yang dulunya milik rakyat telah dikuasai para cukong Cina yang bermodal kuat. Sekolompok masyarakat menjadi super kaya dan terus menumpu kekayaan, dimana sebagian besar lainnya hidup dibawah garis kemiskinan.

Dalam masyarakat muslim setiap kegiatan ekonomi selalu dilandasi kesadaran bahwa segala hal yang ada di alam ini adalah milik Allah SWT, sebagaimana firman Allah, kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi (Ali Imran: 29). Sehingga setiap muslim diharuskan selalu berusaha dalam koridor ketentuan-ketentuan syari’at, dalam mendapatkan modal dan mengelolanya.

Walaupun demikian, Islam tidak menghilangkan kebebasan dalam pemilikan harta dan modal. Persaingan yang sehat antar individu akan menghasilkan kreativitas dalam pengembangan dan pengelolaan modal. Produktifitas akan terus meningkat seiring kesejahteraan setiap lapisan masyarakat. Ketika terjadi kelangkaan barang yang menyangkut hidup rakyat banyak, seseorang tidak akan semena-mena memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk kekayaan.

Pendaya-gunaan suatu modal  dalam ekonomi Islam adalah peningkatan dan pembagian hasil. Menimbun kekayaan dilarang di dalam islam sesuai dengan prinsip uang bahwa semakin banyak uang yang beredar di masyarakat semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat. Perputaran inilah yang dituju dari kegiatan ekonomi islam. Dalam merealisasikan tujuan ini islam juga telah menyediakan instrument yang unik yan tidak ada di system ekonomi lain, seperti zakat, sadakah, infaq dan pinjaman tanpa bunga.





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan kajian-kajian terdahulu, maka disini sampailah penulis kepada kesimpulan, bahwa system ekonomi kapitalis dan system ekonomi syari’ah berbeda pandangan dalam hal cara pemilikan modal dan pengembangannya.
System ekonomi kapitalis yang berprinsip kebebasan mutlak bagi pemilik modal, berpandangan modal dapat dimiliki dengan cara apapun dan dapat didaya-gunakan sekehendak hati. Mereka hanya mementingkan kepentingan individu mereka masing – masing. Dengan semau hati, mereka mendapatkan sumber – sumber modal dengan cara yang zalim. Dan dalam pengembangannya, tanpa adanya batas – batas mereka
 Sementara ekonomi syari’ah, walaupun memberi kebebasan bagi setiap individu untuk berusaha, telah memberikan batasan yang jelas dalam hal cara mendapatkan modal. Ekonomi syari’ah juga menghendaki kemajuan ekonomi seiring dengan pertambahan tingkat kesejahteraan masyarakatnya dengan pengharaman segala praktik kecurangan, riba, dan penimbunan kekayaan.

B.     Saran

Sistem kapitalis yang hanya berpihak kepada para pemilik modal dan mengabaikan pihak lain yang menderita karena ulah mereka, telah berada di tepi jurang kehancuran akibat gejolak dan krisis ekonomi. Bagi setiap orang yang menginginkan kesejahteraan merata tanpa ada kezaliman, ekonomi syari’ah merupakan solusi yang tepat. Kesempatan penulis disini untuk menghimbau bagi setiap muslim yang telah mempunyai manhaj dan system yang jelas langsung dari Yang Maha Bijaksana Maha Mengetahui untuk membumikan ekonomi syari’ah. Kita kelola modal dan pasar berdasarkan syari’ah demi kesejahteraan umat manusia .

Komentar

Komentar via Facebook

Paling Sering Dikunjungi

🧭 Pertarungan Penentu Abad Ini: Jika Iran atau Israel Kalah, Apa Nasib Palestina?

Apakah Perang Iran-Israel Nyata atau Pura-pura? Membedah Perang Proksi dan Perebutan Pengaruh di Timur Tengah

Konflik Timur Tengah: Melampaui Tabir Sektarianisme dan Membaca Geopolitik Sesungguhnya

Tulisan Baru