Urgensi Modal Menurut Pandangan Kapitalisme dan Syari’ah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam suasana ekonomi
yang dirasa kurang memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat ini,
modal selalu menjadi factor
terpenting dalam kegiatan ekonomi. Terlebih saat ini yang sedang merajalela di
seantero dunia adalah system kapitalis. Sebuah system yang selalu memihak
kepada pemilik modal. Siapa saja yang memiliki modal, mampu membeli apapun, menindas siapapun.
Hal ini telah menimbulkan
kesenjangan social yang sangat jauh di tengah-tengah masyarakat. Kekayaan hanya
berpusat kepada segelintir orang yang mempunyai modal besar. Selebihnya akan
tersingkir, atau malah menjadikan korban, dihisap, dan diperalat untuk
menggemukkan para pemodal yang dengan pongah menindih bahu-bahu manusia malang
lainnya.
Para pemilik modal
selalu bisa memanfaatkan kelebihannya untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk dirinya pribadi. Para pemilik modal berkuasa menetapkan
jumlah gaji para pekerja sekehendak
hati.
Mereka juga mampu membeli usaha rakyat kecil yang baru bangkit, dan
bahkan mereka juga mampu membeli BUMN yang berkaitan langsung dengan
kepentingan hidup rakyat banyak. Disamping itu pemilik modal di banyak Negara
memiliki otoritas yang paling tinggi untuk mengendalikan Negara walau hanya
dari balik layar. Modal memang telah menjadi kunci sekaligus lambang kekuasaan seseorang.
Kita dapat melihat
contoh yang sangat jelas yang
terpampang di depan mata kita. Bagaimana rakyat di Negara-negara maju mengalami
masalah dengan berat badan,
mereka berdiet sekuat tenaga, mengatur porsi makan dan berolah raga. Sementara
masyarakat di belahan
dunia lainnya menderita kelaparan, gizi buruk, dan pusing memikirkan apa yang
akan dimakan
keesokan harinya.
Kita juga merasakan
sendiri bagaimana Negara-negara maju, miliyarder-miliyarder dunia merampas aset-aset
berharga bangsa kita. Pemerintah terpaksa melakukan privatisasi di banyak
sector demi mendapatkan cukup modal pembiayaan Negara. Kita lihat hasilnya,
Negara kita menjadi pengekor, menurut apa saja yang dikatakan tuan pemilik
modal terhadap apa saja yang
diinginkan
tuannya tersebut. Jadilah Negara tidak mempunyai pendirian sendiri, mudah dimasuki campur
tangan asing dalam pengambilan keputusan.
Hal yang sama kita
lihat di pasar modal, para pemilik modal menjadikan uang bak sebuah permainan. Uang
dijadikan alat spekulasi di Pasar Saham dan Pasar Uang. Uang tersedot ke
Spekulan Saham di Pasar Sekunder (Jual-Beli Saham antar spekulan). Spekulasi
saham ini bisa mematikan sektor rill karena uang tidak mengalir untuk modal
usaha apalagi untuk membantu orang
miskin.
Bahkan saat ini modal
produksi penting seperti air, padang rumput, dan api (energi) yang menurut
Islam adalah milik ummat Islam bersama, justru diserahkan untuk dimonopoli oleh
orang-orang kafir harbi atau dimonopoli segelintir pengusaha. Sedangkan Nabi
SAW pernah bersabda: “Kaum muslimin
berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang
rumput yang tidak bertuan), dan api (migas/energi). (HR. Ahmad dan Abu Daud). Neoliberalisme
memberi MNC Monopoli atas Modal Tanah, Uang, Pertambangan. Rakyat nyaris tidak
mendapat apa-apa sehingga tidak bisa berusaha.
Sehingga disini penulis
ingin membahas permasalahan modal ini lebih jauh dari persepsi konvensional dan
syari’ah. Maka penulis memberi
judul makalah ini dengan “Urgensi Modal
Menurut Pandangan Kapitalisme dan Syari’ah”.
B. Rumusan
Masalah
Bertitik tolak dari
latar belakang yang telah penulis paparkan diatas tadi, maka yang akan dikaji
dalam pembahasan ini dapat dirumuskan sebagaimana berikut:
1) Apa
definisi modal.
2) Apa
saja macam-macam modal.
3) Bagaimana
pandangan ekonomi konvensional tentang cara perolehan
dan pengembangan modal.
4) Bagaimana
pandangan ekonomi syari’ah tentang cara perolehan dan
pengembangan modal.
Seluruh
persoalan inilah yang merupakan kajian
penyilidikan yang sangat berfaedah dan persoalan inilah yang dianalisa dalam makalah ini.
C. Tujuan
dan Kegunaan Penulisan
Kajian ini melahirkan
suatu gambaran mengenai hakikat modal, dengan cara menjelaskan cara
perolehannya dan pemanfaatannya dari sudut pandang konvensional dan syari’ah, sehingga
bisa diketahui bagaimana pengelolaan modal dan pendistribusian kekayaan yang
baik.
Dengan adanya makalah
ini diharapkan mampu menimbulkan semangat bagi setiap diri umat muslim untuk membela ekonomi syari’ah dengan sistemnya yang
sempurna ini.
Adapun tujuan khusus
bagi diri penulis sendiri dalam penulisan makalah
ini adalah:
1) Untuk
memenuhi tugas yang diberikan dosen
mata kuliah pengantar ekonomi.
2) Untuk menambah pengetahuan dan mengembangkan
wawasan penulis tentang pembahasan ini.
3) Untuk
dijadikan sumbangan fikiran dalam ilmu pengetahuan ekonomi mikro yang
berhubungan dengan pembahasan ini.
4) Untuk
membiasakan penulis dalam
menyusun
sebuah karya tulis.
D. Metodologi
Kajian
Penelitian ini
memusatkan perhatian pada kepustakaan. Sesuai dengan masalah pokok yang
dibahas, maka metode yang dipakai dalam makalah ini ialah kajian perpustakaan (library research), yaitu kajian melalui
sumber-sumber asli yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Data yang diambil dari
perpustakaan terdiri dari:
1) Data
Primer yaitu: data yang menjadi sumber rujukan utama dalam penulisan karya
ilmiah ini. Data primer itu adalah buku-buku yang berkaitan langsung dengan
masalah ini.
2) Data
Sekunder yaitu: data yang menunjang data primer. Data
ini diambil dari artikel, web,
atau koran dengan mengambil relevansi dengan judul
yang dibahas.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Modal
1.
Definisi modal
Modal (capital) mengandung arti barang
yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk
memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi
barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung
dan menghasilkan keuntungan (Lihat, William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Comparative Economic Systems, hal. 19).
Dari definisi diatas
dapat diketahui bahwa pada prinsipnya modal adalah
segala sesuatu yang memiliki
peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu
proses produksi.
Menurut Bowerk, suatu
modal produksi dapat dikatakan sebagai modal yang produktif, jika :
1. Modal
mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam memproduksi
barang-barang produksi.
2. Modal
mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari
jumlah yang dihasilkan tanpa memakai modal.
3. Modal
sanggup menghasilkan barang atau benda-benda yang lebih berharga dari apa yang
dihasilkan tanpa menggunakan modal.
4. Modal
sanggup menghasilkan nilai harga (price) yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri.
2.
Penggolongan
modal
Modal
dapat digolongkan berdasarkan sifatnya,sumbernya, bentuknya, dan pemilikannya.
Bedasarkan
sifatnya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Fixed Capital
Fixed capital yaitu barang – barang yang
digunakan tetapi tidak mengurangi eksistensi substansinya. Seperti, gedung –
gedung, pabrik, atau mesin – mesin.
2. Circulating
Capital
Circulating capital adalah
barang – barang yang digunakan sehingga hilang substantisanya. Seperti,
bahan baku atau uang.
Berdasarkan
sumbernya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Modal
sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri.
Misalnya setoran dari pemilik perusahaan.
2.
Modal asing.
Modal asing adalah modal yang bersumber dari luar
perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan
bentuknya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
Modal konkret adalah
modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan.
2.
Modal Abstrak.
Modal abstrak adalah
modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan.
Misalnya hak paten, nama baik, dan hak
merek.
Berdasarkan
pemilikannya modal dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Modal
Individu
Modal individu
adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber
pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau
bunga tabungan di bank.
2. Modal
Masyarakat.
Modal masyarakat adalah
modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam
proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit
umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
B. Modal Dalam
Perspectif Kapitalis (Konvensional)
1. Definisi
kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini
bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya.
Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah
sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa
perkembangan perbankan
komersial Eropa
di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan
tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi,
terutama barang modal,
seperti tanah
dan manusia
guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi.
2.
Prinsip
kapitalisme
Kapitalisme
mempunyai prinsip-prinsip ekstrim yang mampu membedakannya dari system ekonomi
yang lain, yaitu:
a) Setiap
orang (individu) berhak dan bebas menggunakan, mengembangkan dan mencari
keuntungan dari modal yang dimiliki untuk berusaha (melakukan aktivitas ekonomi
seperti produksi dan sebagianya).
b) negara
tidak boleh ikut campur dalam semua aktivitas ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan (profit), selama aktivitas itu sah dan sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan negara.
3.
Pemilikan
dan pengelolaan modal kapitalis
Menurut
system kapitalisme modal dapat dimiliki dan dikelola secara bebas,
penjabarannya sebagai berikut:
a) Semua
hak milik atas barang modal atau alat-alat produksi lain dapat berada di tangan
perorangan, bahkan termasuk segala modal produksi penting seperti air,tanah, dan
sumber energy.
b) Setiap
individu bebas menguasai harta secara tak terbatas dan menumpuk kekayaan.
c) Setiap
individu bebas menggunakan segala cara, guna mengembangkan modalnya selama
tidak menyalahi peraturan pemerintah.
C.
Modal Dalam
Perspektif Ekonomi Syari’ah
1.
Definisi
syari’ah
Syari’ah adalah kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang
bersumber kepada Al Quran dan Hadis.
Menurut m.a manan, ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan
social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami
nilai-nilai islam.
Abdullah al-‘arabi mendefinisikan ekonomi islamsekumpulan
dasar-dasar ekonomi yangdisimpulkan dari al quran dan sunah yang ada
hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi.
2.
Prinsip
ekonomi syari’ah
Bustanuddin agus dalam bukunya Islam Dan Ekonomi (2006) menyatakan bahwa Ekonomi Islam didasarkan
atas nilai-nilai moral, yang tercakup berikut ini:
a.
Selalu berdasarkan keadilan
b.
Tidak mengandung bentuk-bentuk kezaliman
c.
Akhlak selalu menjadi acuan kegiatan ekonomi
d.
Benda-benda yang bersifat dharuri dimiliki bersama (Negara), seperti air,tanah, dan sumber
energy. Sabda rasulullah: “kaum muslimin
berserikat dalam tiga hal: rumpt, air, dan api” (hr abu daud)
3.
Pemilikan
dan pengelolaan modal ekonomi syari’ah
Gusrizal gazahar dalam tesisnya “Konsep Ra’s Mal Dalam System Ekonomi Islam“ (2003) setelah
mengungkap berbagai pendapat, baik dari fukahak dan ahli ekonomi kontemporer,
mengungkapkan bahwa penekana konsep modal dalam ekonomi islam adaalh pada
investasi(istitsmar), bukan pada penumukan modal.
Hal ini sejalan dengan
yang dikatakan oleh malayu sp hasibuan bahwa menumpuk harta dan membekukannya
dalam jumlah besar (hoarding) berbahaya bagi masyarakat dan dilarang keras oleh
islam.
Gusrizal juga menjelaskan hakikat modal, bahwa modal adalah
kekayaan investasi syar’I yang
berkarakter moneter islami, memiliki peran terbatas dalam kegiatan ekonomi.
Seterusnya DR. Yusuf Qardhawi (Peran Nilai Dan Moral Dal Perekonomian Islam, 2001) menjelaskan tentang pedoman penggunaan modal atau
harta sebagi berikut:
a.
Semua yang ada
di muka bumi (termasuk harta) adalah milik Allah Swt.
Pengarang kitab Al Kasyyaf memberikan penjelasan tentang
firman Allah pada surat Al Hadid ayat 7: “Bahwa harta yang ada pada tangan kamu
sekalian adalah harta Allah yang diciptakan dan dikembangkanNya. Allah
memberikan harta tersebut kepada kamu sekalian dan mengizinkannya untuk kamu
nikmati. Allah menjadikan kamu sekalian sebagai khalifah – khalifah yang bisa
mengelola harta. Karena itu, harta bukanlah harta kamu sekalian. Tidaklah
kedudukan kamu sekalian dalam harta itu, melainkan hanyalah sebagai “wakil” dan
“pemegang amanat”. Infakkanlah harta itu pada hak – hak Allah. Ringankanlah
tangan kamu untuk menginfakkannya, sebagaimana seseorang menginfakkan harta
orang lain dengan sangat ringan.
b. Cara mendapatkan modal (harta) dan mengembangkannya
tidak dilakukan dengan yang dilarang Syari’at Islam.
Harta pada
dasarnya milik Allah semata. Setiap manusia hanya tempat penitipan, maka dari
itu hendaklah setiap manusia itu dalam mendapatkan harta(modal) itu dengan cara
yang benar. Tidak dibenarkan mendapatkannya dengan cara yang dzalim. Allah SWT
berfirman dalam surah Al Baqarah : 188 yang berbunyi, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan cara yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.”
c. Setiap individu berhak menggunakan modal yang dimiliki
dengan baik dan produktif.
Modal yang
dimiliki oleh setiap individu haruslah dipergunakan dengan sebaik – baiknya.
Karena dengan memanfaatkan modal tersebut berarti kita telah bersyukur kepada
Allah atas rezekiNya berupa modal (harta) tersebut. Sebagaimana dalam firman
Allah :
“Dia lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalan-lah di
segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rizki-Nya.”(Al Mulk : 15)
d. Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu
dapat berubah menjadi milik umum, yaitu barang yang bersifat dharuri.
Pada barang –
barang tertentu yang sebagian besar masyarakat membutuhkannya, kepemilikan
barang tersebut bersifat bersama atau umum. Tidak boleh dilakukan oleh
perorangan yang akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. Rasulullah SAW.
Menyebutkan benda – benda jenis ini sebanyak empat hal, yaitu : air, padang
rumput, api, dan garam. Sebagaimana dalam sabdanya:
“Bahwa seorang laki – laki bertanya kepada
Rasulullah saw: “Wahai Nabi Allah, apakah sesuatu yang tidak boleh dihalang –
halangi? Rasulullah menjawab,”air”. Ia bertanya lagi: “Wahai Nabi Allah, apakah
sesuatu yang tidak boleh dihalang – halangi?” Rasulullah menjawab, “garam”.
(HR. Abu Daud)
e.
Prinsip utama
dalam pengembangan dan pendaya-gunaan suatu modal dalam ekonomi Islam adalah peningkatan
dan pembagian hasil,dengan tujuan agar tercipta sirkulasi yang merata dalam
masyarakat.
f.
Penyebaran
kekayaan diatur oleh syari’at dengan berbagai jalur seperti, zakat, sadakah,
infaq dan pinjaman tanpa bunga.
Harta (modal)
yang Allah berikan kepada manusia sebagai khalifah bukan hanya untuk
kepentingan dirinya sendiri. Tetapi didalamnya terdapat bagian untuk orang –
orang yang kekurangan. Sebagaimana Allah berfirman :
“....Dan
nafkahkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya.....”(Al Hadid: 7)
BAB III
PEMBAHASAN
Dari landasan teori yang telah penulis paparkan
diatas, dapat kita pahami bahwa peranan modal dalam suatu aktivitas ekonomi
khususnya produksi adalah sangat penting. Modal berkedudukan sebagai pendukung
jalannya proses produksi disamping faktor-faktor pendukung lainnya. Menurut
hemat penulis baik itu ekonomi liberal maupun syari’ah tidak berbeda pendapat
akan hal ini.
Tapi
kalau kita perhatikan prinsip-prinsip kapitalis dan syari’ah dalam memandang kegiatan
ekonomi, dapat kita temukan perbedaan yang cukup mendasar. Ketika para
kapitalis berprinsip bahwa semua orang bebas menggunakan, mengembangkan dan
mencari keuntungan dari modal yang dimiliki untuk berusaha, islam selalul
membatasi kebebasan untuk berusaha itu dengan keadilan. Maksudnya, semua orang
bbebas berusaha asl tidak menzalimi saudaranya dengan cara-cara curang seperti,
monopoli, perjudian, penipuan, penimbunan, dan praktek riba. Hal ini karena ekonomi
syari’ah selalu menekankan akhlak yang terpuji dalam melakukan akad, sehingga
dapat menghasilkan kondisi saling menguntungkan bagi semua pihak. Disamping
semua itu, dalam ekonomi syari’ah pemerintah mempunyai peran yang sangat urgent
dalam sirkulasi kegiatan perekonomian negaranya. Negara harus mengawasi tindakan-tindakan
curang atau kondisi-kondisi pasar
tertentu yang mengancam perekonomian sebagian besar rakyatnya, dan hanya
menguntungkan sebagian kecil saja. Sedangkan kapitalis memberikan kebebasan
sepenuhnya kepada pasar untuk bertranformasi sesukanya tanpa mempedulikan ada
yang dirugikan atau tidak.
Bermula
dari prinsip kebebasan tadi, konsep kapitalisme memberikan kebebasan penuh
kepada setiap individu untuk mendapatkan modal dan bagaimana pengembangannya. Sehingga setiap
individu bisa memiliki semua barang-barang modal bahkan barang modal penting
seperti air, tanah, dan sumber energy. Maka tidak heran privatisasi di Negara
kapitalis sudah menjadi corak tersendiri. Rumus kelangkaan benar-benar berlaku
walaupun menyangkut hajat hidup orang banyak, air akan dijual dengan harga
tinggi ketika banyak orang yang telah kehausan, tanah dimiliki oleh tuan tanah
sehingga rakyat kecil menjadi gelandangan tidak mempunyai tempat tinggal dan
lahan berusaha, hanya bisa bekerja kepada tuan tanah yang semakin kaya. Disini
tanah bisa kita artikan pertokoan atau perumahan. Dapat kita lihat bagaimana Pasar
Tanah Abang yang dulunya milik rakyat telah dikuasai para cukong Cina yang
bermodal kuat. Sekolompok masyarakat menjadi super kaya dan terus menumpu
kekayaan, dimana sebagian besar lainnya hidup dibawah garis kemiskinan.
Dalam
masyarakat muslim setiap kegiatan ekonomi selalu dilandasi kesadaran bahwa
segala hal yang ada di alam ini adalah milik Allah SWT, sebagaimana firman
Allah, kepunyaan Allah apa yang ada di
langit dan yang ada di bumi (Ali Imran: 29). Sehingga setiap muslim
diharuskan selalu berusaha dalam koridor ketentuan-ketentuan syari’at, dalam
mendapatkan modal dan mengelolanya.
Walaupun
demikian, Islam tidak menghilangkan kebebasan dalam pemilikan harta dan modal.
Persaingan yang sehat antar individu akan menghasilkan kreativitas dalam
pengembangan dan pengelolaan modal. Produktifitas akan terus meningkat seiring
kesejahteraan setiap lapisan masyarakat. Ketika terjadi kelangkaan barang yang
menyangkut hidup rakyat banyak, seseorang tidak akan semena-mena memanfaatkan
kesempatan untuk mengeruk kekayaan.
Pendaya-gunaan
suatu modal dalam ekonomi Islam adalah peningkatan
dan pembagian hasil. Menimbun kekayaan dilarang di dalam islam sesuai dengan
prinsip uang bahwa semakin banyak uang yang beredar di masyarakat semakin
tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat. Perputaran inilah yang dituju dari
kegiatan ekonomi islam. Dalam merealisasikan tujuan ini islam juga telah
menyediakan instrument yang unik yan tidak ada di system ekonomi lain, seperti
zakat, sadakah, infaq dan pinjaman tanpa bunga.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
kajian-kajian terdahulu, maka disini sampailah penulis kepada kesimpulan, bahwa system ekonomi kapitalis dan system ekonomi syari’ah
berbeda pandangan dalam hal cara pemilikan modal dan pengembangannya.
System ekonomi kapitalis yang berprinsip kebebasan
mutlak bagi pemilik modal, berpandangan modal dapat dimiliki dengan cara apapun
dan dapat didaya-gunakan sekehendak hati. Mereka hanya
mementingkan kepentingan individu mereka masing – masing. Dengan semau hati,
mereka mendapatkan sumber – sumber modal dengan cara yang zalim. Dan dalam
pengembangannya, tanpa adanya batas – batas mereka
Sementara
ekonomi syari’ah, walaupun memberi kebebasan bagi setiap individu untuk
berusaha, telah memberikan batasan yang jelas dalam hal cara mendapatkan modal.
Ekonomi syari’ah juga menghendaki kemajuan ekonomi seiring dengan pertambahan
tingkat kesejahteraan masyarakatnya dengan pengharaman segala praktik
kecurangan, riba, dan penimbunan kekayaan.
B. Saran
Sistem
kapitalis yang hanya berpihak kepada para pemilik modal dan mengabaikan pihak
lain yang menderita karena ulah mereka, telah berada di tepi jurang kehancuran
akibat gejolak dan krisis ekonomi. Bagi setiap orang yang menginginkan
kesejahteraan merata tanpa ada kezaliman, ekonomi syari’ah merupakan solusi
yang tepat. Kesempatan penulis disini untuk menghimbau bagi setiap muslim yang
telah mempunyai manhaj dan system yang jelas langsung dari Yang Maha Bijaksana
Maha Mengetahui untuk membumikan ekonomi syari’ah. Kita kelola modal dan pasar
berdasarkan syari’ah demi kesejahteraan umat manusia .
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas masukan dan pendapat anda, semoga bermanfaat...